WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar sebuah warung. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, mendadak tampak gugup dan berusaha membuang barang bukti. Yakni membuang sebuah bungkusan ke tanah untuk maksud menghilangkan jejak.
Setelah diperiksa, bungkusan yang dibuang tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu. Begitulah saat petugas menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berlangsung Pukul 01.30 dinihari. Lokasi penangkapan berada di dekat sebuah warung tepi ruas Jalan Raya Wonogiri-Ponorogo, tepatnya di wilayah Dusun Nusupan, Desa Soco, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, Wakapolres Kompol Parwanto, Rabu (8/7/26), menyatakan, tersangka pengedar sabu tersebut adalah seorang pria berinisial AM alias J (36). Dia adalah warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,20 gram. Barang bukti ini diakui miliknya, meski sebelumnya sempat dia buang untuk tujuan menghilangkan jejak.
Dengan didampingi Kasat Narkoba AKP S Mulyanto dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, lebih jauh Kompol Parwanto menyatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri. Itu dilakukan setelah memperoleh informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini, merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Wonogiri. Ini sekaligus dalam mendukung pelaksanaan Operasi Pekat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Berkaitan itu, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Tujuannya, demi mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku.
Tegas
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri,” tegas Wakapolres Kompol Parwanto. Disebutkan, Polres Wonogiri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku. Ini dilakukan, untuk menjaga keamanan dan keselamatan, serta demi melindungi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, kepada tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada masyarakat diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Yakni dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Wonogiri bersama-sama memerangi narkoba,” tandas Kompol Parwanto. Informasi dari masyarakat, sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Tujuannya, agar Kabupaten Wonogiri aman dan terbebas dari bahaya narkoba.(Bambang Pur)













