blank
Ketua MK, Anwar Usman memimpin sidang yang juga dilakukan secara daring, mengadili permohonan uji materi atau judicial review, tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Foto: pwipusat

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/8/2022) di Jakarta, mengadili permohonan uji materi atau judicial review, tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers itu.

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian, permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK pun membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers, dimentahkan MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

BACA JUGA: ‘Joyfull Learning’ Jadikan Pembelajaran Makin Menarik

Dalam hal ini, tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers, membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. ”Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers, tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 silam, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: SMA Muhammadiyah PK Kottabarat Peringkat Pertama di Kota Surakarta versi LTMPT

Soal kemerdekaan pers, MK menyampaikan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers, tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun, tidak dihalangi oleh pasal itu.

Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Dia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. ”Itu juga menandakan, tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5, dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan, secara umum apa yang digugat para pemohon adalah masalah konkret, dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau, agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat organisasi pers, hendaknya memberikan masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat insan pers itu.

BACA JUGA: Rektor Unsiq Jateng : Kini Dibutuhkan SDM Unggul dan Berkarakter

”Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” imbuh dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK, pada 12 Agustus 2021. Ada pun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah, M
Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Riyan