GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Jakan Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan pencurian uang rakyat di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Grobogan dengan hukuman lima tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/8/2022).
Perkara yang disidangkan adalah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau pencurian uang rakyat dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug Tahun Anggaran 2019-2021.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 437.184.086 dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.