“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 tahun 6 bulan dan membebankan biaya perkara Rp 5.500,” tambah Frengki Wibowo.

Menurut Frengki, sidang dugaan tindak pidana korupsi atau pencurian uang rakyat dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron pada Selasa, 30 Agustus 2022 ini agenda mendegarkan pembacaan surat tuntutan

Dalam sidang kasus dugaan pencurian uang rakyat di Pengadilan Tipikor tersebut, terdakwa Subkan Eko Sayogo dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Grobogan. Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro, dan anggotanya yakni Kandarwoko dan Arif Noor serta panitera yakni Mas Mahmuda.

Pembacaan tuntutan atas dugaan pencurian uang rakyat ini hadiri Majelis Hakim yang terdiri dari

Penasihat hukum terdakwa Subkan Eko Sayogo yakni Iwan Udjianto juga hadir secara virtual.

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, dua JPU ini menerangkan bahwa terdakwa yakni Subkan Eko Sayogo melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 5 September 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum,” jelas Frengki Wibowo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengelolaan keuangan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug telah memasuki sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Agenda dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 itu adalah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 September 2022 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Tya Wiedya