blank
Ilustrasi keadilan restoratif. Foto: Dok/Kejari Batam

Oleh: Achmad Sulchan

blank

SISTEM Peradilan Pidana di Indonesia menghadapi krisis efektivitas dan kepercayaan publik. Hal ini dapat dilihat bahwa persoalannya bukan semata hukum positif tetapi pada paradigma penegakan hukum itu sendiri.

Sistem pemidanaan kita terlalu lama berada dibawah bayang-bayang paradigma retributif, yaitu hukum pidana kita berorientasi pada pembalasan, bukan pemulihan; pada hukum, bukan menata ulang hubungan sosial yang rusak, disinilah hukum kehilangan maknanya.

Sebuah tindak pidana memang dapat menyalahkan prosedur hukum, tetapi dibalik prosedur itu terdapat manusia, dengan rasa sakit, penyesalan dan harapan untuk menebus kesalahan, dan manusia sebagaimana ditegaskan para filosuf hukum klasik tidak dapat dipulihkan hanya dengan menghukumnya.

Kegelisahan tersebut untuk menelusuri kembali akar keadilan, bukan keadilan yang lahir dari pasal-pasal tetapi keadilan yang tumbuh dari kesadaran sosial, restorative justice atau keadilan restoratif.

Konsep ini bukan produk baru dari Barat yang diimpor ke dalam hukum nasional, ia justru berakar dari nilai-nilai keadilan lokal yang sudah lama hidup dalam kebudayaan kita. Hukum adat, musyawarah, perdamaian dan pemulihan hubungan adalah bentuk-bentuk keadilan restoratif yang telah lama di praktikkan di tengah masyarakat nusantara.

Namun dalam sistem hukum modern yang formalistik, nilai-nilai ini lama tersingkir digantikan oleh logika penjaraan dan supremasi prosedur.
Sebagai upaya untuk mengembalikan ruh keadilan itu ke dalam sistem hukum pidana nasional, fokus utamanya bukan sekedar menganalisis keadilan restoratif sebagai teori atau kebijakan melainkan menegaskan posisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai otoritas hukum dalam penerapannya.

Sebagai lembaga yang memegang azas dominus litis pengendali perkara, Kejaksaan memiliki kewenangan, tanggung jawab dan kapasitas struktural untuk memastikan keadilan restoratif diterapkan secara konsisten, adil dan berorientasi pada pemulihan bukan sekedar penghentian perkara.

Hal ini seringkali ditemukan bahwa perbedaan tafsir antara lembaga penegak hukum justru menjadi sumber ketidakadilan baru. Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung masing-masing memiliki peraturan sendiri mengenai mengenai penerapan keadilan restoratif.

Seharusnya memperkuat koordinasi, tetapi justru melahirkan conflict of norms, benturan norma antar lembaga penegak hukum. Suatu tindak pidana yang secara sosial dapat diselesaikan melalui perdamaian di tingkat penyidikan di kepolisian bisa tetap berlanjut ke penuntutan dan proses pengadilan, di daerah lain karena adanya perbedaan tafsir prosedural.

Ketidak sinkronan semacam ini memperlihatkan bahwa hukum kita belum menjadi satu sistem melainkan tiga ruang kedaulatan kecil yang berjalan sendiri-sendiri.