
Sehingga memungkinkan dilaksanakannya kontrol horizontal antar instansi penegak hukum dalam penanganan perkara dan penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Instansi yang sesuai menjadi naungan penerapan keadilan restoratif pada penanganan atau penyelesaian perkara pidana adalah hanya pada institusi Kejaksaan Republik Indonesia, dikarenakan hanya institusi kejaksaan yang berdasarkan asas dominus litis, berwenang menggunakan pendekatan keadilan restoratif pada penyelesaian perkara pidana tanpa melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berada di atasnya.
Hal tersebut berdasarkan asas dominus litis yang menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum dan hak ini bersifat absolut serta monopoli.
Jadi Penuntut Umum satu-satunya lembaga memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana. Hakim tidak dapat meminta agar perkara pidana diajukan kepadanya, karena peran hakim dalam penyelesaian perkara pidana tersebut bersifat pasif dan hanya menunggu tuntutan dari penuntut umum melalui surat dakwaan.
Asas tersebut secara otomatis menempatkan penuntut umum sebagai Pengendali Perkara. Dengan kata lain, kemampuan untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan (oleh Penyidik) sepenuhnya merupakan wewenang penuntut umum.**













