blank
Ilustrasi Impeachment. Foto: Dok/Pribadi

Oleh : Tjoek Suroso Hadi

blank

IMPEACHMENT atau pemakzulan adalah mekanisme hukum dan politik memberhentikan pejabat publik, sebelum masa jabatannya selesai.

Pejabat publik yang dimaksudkan, dapat setingkat Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota. Sebagaimana kita ketahui, saat ini telah terjadi “pemakzulan” beberapa Bupati di Jawa Tengah, dimana para Bupati tersebut dianggap “menyalah gunakan” kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri, dan saat ini sudah proses penyidikan.

Yang paling menguatkan adalah dilakukan secara OTT oleh KPK. Bagi pejabat yang terkena OTT KPK, maka status “tersangka” sudah tersematkan di dada pejabat tersebut.

Ketika seorang pejabat sudah menyandang tersangka, maka hal tersebut sudah sah menjadi tahanan KPK, sehingga secara cepat didalam pemerintahan perlu ada pejabat sementara, agar roda organisasi berjalan dengan baik dan lancar.

Negara Indonesia aturan mengenai Impeachment telah diatur dalam UUD ’45 Pasca Amandemen, khususnya pada pasal 7A dan 7B, bahwa pemakzulan bukan sekedar alasan politik semata, namun juga berdasarkan pelanggaran hukum, dan sudah nyata terbukti.

Adapun isi dari pasal-pasal tersebut, adalah Pasal 7A, Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa Pengkhianatan terhadap Negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.

Pasal 7B Mengatur tata cara teknis yang melibatkan tiga lembaga negara, yakni : DPR,Mahkamah Konstitusi dan MK. (sumber: Jurnal IAIN).

Sedemikian beratnya pesyaratan untuk meng impeach seorang Presiden/Wakil Presiden, yang tentu tudahan tersebut harus benar-benar valid, bukannya masih dalam bentuk anggapan atau tuduhan, apalagi hanya berbasis tidak menyukai tokohnya atau berdasarkan kebencian semata.

Jika hal tersebut dibuat argumen, maka negeri ini selalu saja hiruk pikuk dengan anjuran-anjuran untuk melengserkan seorang presiden/wakil presiden baik di media sosial, maupun berupa aspirasi lain dengan gerakan-gerakan demonstrasi di kota-kota tertentu.

Memang gerakan-gerakan tersebut dapat menggiring opini masyarakat atas “dugaan penyimpangan” yang telah dilakukan oleh pejabat negara.