blank
Ilustrasi Impeachment. Foto: Dok/Pribadi

Adapun tahapan dan mekanisme Impeachment adalah harus melibatkan proses hukum dari MK dan proses politik di DPR/MPR.

1. Pengusulan oleh DPR, usul pemberhentian dapat diajukan jika didukung oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir dalam sebuah rapat paripurna.

2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstutusi, DPR mengajukan permintaan ke MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR tersebut. MK wajib memutuskan paling lama 90 hari setelah permintaan.

3. Putusan MK, pertama jika MK memutuskan Prasiden/Wapres terbukti melakukan pelanggaran, DPR akan melanjutkan proses ke MPR. Kedua, jika MK memutuskan tidak terbukti, maka proses berhenti.

4. Sidang Paripurna MPR, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak diusulkan.

5. Keputusan akhir MPR: Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan untuk membela diri. Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri 3/4 anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota hadir.

Kondisi ini akan mempertimbangkan,sejauh mana dukungan Presiden/Wakil Presiden di dalam Parlemen. Berangkat dari aspek ini, maka seorang Presiden harus mampu didukung oleh mayoritas anggota DPR, agar proses tersebut tidak dapat dilaksanakan. Presiden/Wakil Presiden saat sekarang ini sesuai dengan Presidential Treshold (PT) pada kisaran 20%, sehingga perlu didukung oleh sebuah koalisi Partai.

Impeachment adalah sebuah proses yang multi dimensi, utamanya aspek hukum dan aspek Politik. Semua harus benar-benar fakta dan tidak dalam bentuk asumsi, ketidak senangan atau bahkan dendam politik.

Dendam politik “dapat dihasilkan” dari perselisihan hasil pemilu (walaupun secara hukum sudah sah, didepan putusan MK). Namun pelaksanaan dilapangan terkadang kondisi tersebut belum sepenuhnya diterima oleh pasangan kandidat yang kalah, terlihat masih banyak yang mempersoalkan “kecurangan” dalam proses pemilu.

Pada aspek Hukum, dimana materi dalam uraian diatas sudah jelas, namun pada aspek politik, masih berjalan sampai sekarang. Biasanya Partai koalisi pendukung kandidat Presiden/Wapres yang kalah dalam kontestasi, mereka akan memposisikan diri sebagai Partai Oposisi (walaupun dalam ketatanegaraan kita tidak mengenal oposisi).