
Disilah pentingnya Kejaksaan mengambil posisi sentral sebagai lembaga negara yang memegang prinsip oprtunitas, kebijakan untuk tidak menuntut demi kepentingan hukum, Kejaksaan berada pada titik moral yang tepat untuk menghubungkan logika hukum dan nilai keadilan.
Bahwa meskipun peraturan-peraturan internal yang mengatur mengenai pedoman penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif antara lain seperti Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Negara R.I. Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I. Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/ 12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Pengadilan Umum, memberikan kemudahan penyelesaian perkara pidana tanpa berfokus pada pemidanaan.
Dalam ketiga aturan tersebut belum mengatur secara jelas dan terperinci, serta tidak mensyaratkan adanya koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan lintas instansi penegak hukum dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana.
Ketiga aturan tersebut di atas seolah berdiri sendiri-sendiri sehingga secara regulasi dalam kontek pelaksanaan kewenangannya seolah-olah tidak memberikan kewajiban kontrol horizontal yang memungkinkan instansi penegak hukum lain melakukan monitoring terhadap penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh instansi penegak hukum yang menangani dugaan tindak pidana yang terjadi.
Di sisi lain, dengan tidak adanya regulasi keadilan restoratif dalam peraturan yang bertaraf undang-undang, khususnya hukum dalam acara pidana, mengakibatkan implementasi keadilan restoratif yang diatur dalam aturan internal instansi penegak hukum beragam dalam setiap tahapan berdasarkan kewenganan yang dimiliki masing-masing instansi penegak hukum.
Perlunya aturan yang memiliki standar yang mampu menjadi pedoman bagi Criminal Justice System (sistem peradilan pidana) di Indonesia melaksanakan kewenangan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam bentuk undang-undang.
Aturan tersebut perlu dibuat dalam perbaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur mengenai jenis tindak pidana, prosedur, pengawasan, dan produk hukum yang dihasilkan sehinga penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dapat memberikan solusi sekaligus kemanfaatan, kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Mengingat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP BARU) telah mengatur tentang materi penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan yang diatur dalam undang-undang, hanya saja belum ada aturan pelaksanaan penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan tersebut.
Standarisasi regulasi berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif juga memerlukan perbaikan sistem, khususnya keterpaduan informasi yang dapat di akses oleh semua instansi penegak hukum.













