GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Persiapan KPU Grobogan menghadapi Monitoring dan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KIP Jawa Tengah terus dimatangkan.
Seluruh aspek pelayanan informasi publik mulai dibenahi demi meraih predikat Informatif pada penilaian tahun 2026.
KPU Grobogan memastikan persiapan menghadapi Monitoring dan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh KIP Jawa Tengah dilakukan secara menyeluruh.
BACA JUGA : Uji Publik RUU HAM Digelar, Pemerintah Dorong Regulasi HAM yang Inklusif terhadap Perkembangan Zaman
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam memperkuat transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.
Kesiapan tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Grobogan, Ngatiman, saat ditemui di kantor KPU Grobogan, Kamis (21/5/2026).
Menurut Ngatiman, pihaknya telah melakukan berbagai pembenahan yang mengacu pada standar keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA : Polresta Magelang Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Ditangkap dengan Sabu dan Tembakau Sintetis
“Kami sudah melakukan pembenahan pada website, media sosial, serta ruang layanan informasi. Semua dokumen yang bersifat terbuka sudah kami unggah dan diperbarui secara berkala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU Grobogan menaruh perhatian serius terhadap tata kelola informasi publik agar masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen secara mudah dan cepat.
Selain itu, optimalisasi layanan informasi juga dilakukan melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Grobogan.
Strategi KPU Grobogan
KPU Grobogan menyusun strategi kesiapan berdasarkan empat indikator utama penilaian dari KI Jawa Tengah.
Aspek pertama yakni kebijakan layanan informasi publik. KPU Grobogan telah menetapkan standar operasional prosedur pelayanan informasi dan daftar informasi publik berkala melalui Surat Keputusan Sekretaris KPU.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan informasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Aspek kedua berkaitan dengan pengelolaan website PPID sebagai pusat layanan informasi publik berbasis digital.
BACA JUGA : Pesan Harkitnas 2026, dari Perjuangan Fisik ke Kedaulatan Digital
Melalui laman PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi kepemiluan, pengadaan barang dan jasa, hingga laporan keuangan secara terbuka.
Pengelolaan website itu juga terus diperbarui secara berkala agar informasi yang tersedia tetap aktual dan mudah diakses publik.
Sementara pada aspek pelayanan informasi publik, KPU Grobogan telah menyiapkan ruang layanan khusus yang dilengkapi petugas piket serta formulir permohonan informasi.
Pelayanan tersebut disesuaikan dengan standar waktu layanan pada hari kerja guna memberikan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
Tidak hanya itu, aspek dokumentasi dan pengarsipan juga menjadi perhatian penting dalam proses persiapan penilaian keterbukaan informasi publik.
KPU Grobogan mengelola dokumen pemilihan, surat keputusan, hingga notulensi rapat secara sistematis agar mudah ditemukan dan diakses sewaktu-waktu.
Sekretaris KPU Grobogan, Qurniawan Adi Utomo SH, mengatakan penguatan keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari dukungan terhadap transparansi tahapan Pilkada selanjutnya.
BACA JUGA : Jepara Raih Penghargaan “Sangat Memuaskan” dari Arsip Nasional Republik Indonesia
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Publik berhak tahu. Dengan informasi yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap KPU meningkat. Ini bagian dari komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu yang akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh jajaran KPU Grobogan juga telah mengikuti bimbingan teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Tengah pada Rabu (20/5/2026).
Melalui kegiatan tersebut, KPU Grobogan memperoleh pemahaman teknis mengenai indikator penilaian serta langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sendiri dijadwalkan melakukan visitasi dan penilaian terhadap seluruh badan publik pada triwulan IV tahun 2026.
Hasil Monitoring dan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik itu nantinya akan menentukan klasifikasi badan publik mulai dari kategori Tidak Informatif hingga Informatif.
Dengan persiapan yang terus dimatangkan, KPU Grobogan optimistis mampu meningkatkan capaian dalam Monitoring dan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh KIP Jawa Tengah tahun ini.
KPU Grobogan menargetkan predikat Informatif dari KIP Jawa Tengah setelah sebelumnya berada pada kategori Menuju Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
TYA WIDYA













