blank
Kemenkum Jateng gelar rapat koordinasi data permasalahan hukum di Jawa Tengah. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Data Permasalahan Hukum di Jawa Tengah yang diselenggarakan di Aula Kresna Basudewa, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem penyuluhan hukum berbasis data sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo yang menghadirkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Suhartanto sebagai narasumber. Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin

Heni Susila menyampaikan, rapat koordinasi ini untuk menghimpun data dan informasi permasalahan hukum di Jawa Tengah sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengharapkan masukan dan informasi dari bapak ibu sekalian, termasuk dari kepolisian dan instansi lainnya, terkait apa saja permasalahan hukum yang sejatinya terjadi di Jawa Tengah,” ujar Heni.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan Posbankum perlu terus dipantau efektivitas dan keberlanjutannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum.

Heni menambahkan, data permasalahan hukum yang dihimpun dari masing-masing provinsi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di masing-masing daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tingginya jumlah kasus bukanlah sesuatu yang perlu dibanggakan.

“Harapan kami tentu bukan berbangga dengan banyaknya kasus, tetapi bagaimana seluruh lini dapat menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dengan baik sehingga jumlah kasus dapat ditekan,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kualitas penanganan permasalahan hukum agar tepat guna, tepat sasaran, serta mampu memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi masyarakat, sehingga penyelesaian persoalan hukum tidak selalu berujung pada proses litigasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati menyampaikan, kegiatan ini untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data permasalahan hukum di wilayah Jawa Tengah, menyusun basis data sebagai acuan penyuluhan hukum, meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.