Anggota DPRD Kudus Rochim Sutopo memeragakan gaya tangan yang dilakukan para ASN saat konser Band Wali yang dianggap melanggar netralitas dalam Pilkada. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kudus melakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD Kudus asal PAN, Rochim Sutopo, Rabu (2/10). Rochim dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan enam orang ASN dan satu Kades.

Dalam proses klarifikasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kudus tersebut, Rochim datang sekitar pukul 15.30 WIB. Dia kemudian dimintai keterangan secara tertutup sekitar 1,5 jam di ruang komisioner Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan menyampaikan klarifikasi tersebut dilakukan seiring dengan telah teregisternya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana yang dilaporkan tim kuasa hukum paslon 01, Sam’ani-Bellinda.

Menurut Minan, dalam laporan tersebut disampaikan ada enam ASN dan satu Kades yang diduga melanggar netralitas Pilkada.

“Semua terlapor akan kami panggil untuk klarifikasi Kamis (3/10) mulai pukul 09.00 WIB,”tandasnya.

Minan enggan membeberkan siapa saja nama para terlapor tersebut. Namun pihaknya mempersilahkan para awak media melihat siapa saja yang akan hadir dalam proses klarifikasi tersebut.

“Surat undangan klarifikasi sudah kami layangkan ke semua terlapor. Silahkan nanti dilihat siapa saja yang datang,”tukasnya.

Lebih lanjut, dikatakan Minan, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN tersebut, pihaknya memiliki waktu lima hari sejak laporan diregister untuk menyelesaikan laporan tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Bawaslu harus sudah memutuskan apakah ada pelanggaran netralitas ASN sebagaimana dilaporkan terbukti atau tidak.

“Jika terbukti, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi ke KASN. Mengenai sanksi itu kewenangan KASN, tapi sesuai regulasi pelanggaran ASN bisa diberi berbagai macam sanksi dengan yang terberat adalah dipecat,”ungkapnya.

Selain pelanggaran netralitas, Minan menyampaikan pihaknya juga menindaklajuti adanya kemungkinan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Pelanggaran pidana yang dimaksud adalah adanya tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Jika dalam kajian kami nantinya ada pelanggaran pidana pemilu, maka kami akan membawanya ke Gakkumdu,”tukasnya.

Netralitas ASN

Sementara, Rochim Sutopo menyatakan dirinya sebagai saksi telah menyampaikan segala sesuatu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi.

Rochim yang merupakan politisi PAN yang juga merupakan parpol pengusung paslon nokor 01, menyebutkan enam.nama ASN dan seorang kades yang dilaporkan kepada Bawaslu.

“Untuk ASN adalah Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie, Kepala BKSDM Putut Winarno, Plt Kepala Dinas Pasar Andi Imam Santosa, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Gebog Fariq Musthofa, dan Camat Mejobo Zaenuri. Selain itu, ada pula Kades Ploso Masud,”ujar Rochim.

Menurut Rochim, pelanggaran netralitas keenam ASN tersebut adalah terkait adanya pertemuan keenam ASN tersebut dengan Arief Wahyudi, anggota DPRD Provinsi yang menjadi ketua tim pemenangan paslon 02. Selain itu, ada juga aksi dari ASN tersebut yang mengacungkan dua jari saat konser Band Wali dalam perayaan rangka Hari Jadi Kudus.

“Untuk Kades Ploso Masud, dia terlihat ikut mengawal paslon 02 saat pengambilan nomor urut di hotel Hom,”tandasnya.

Rochim berharap, keterangan yang diberikannya tersebut diharapkan menjadi bahan Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum dalan Pilkada Kudus 2024. Sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan Luber dan Jurdil.

Ali Bustomi