blank
Pakar hukum IAIN Kudus Prof Dr Supriyadi. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Guru Besar Ilmu Hukum Perdata IAIN Kudus, Prof Dr Supriyadi, SH MH menegaskan pelantikan Perangkat Desa terpilih dalam seleksi yang digelar di sejumlah desa di Kudus semestinya sudah bisa dilaksanakan menyusul adanya putusan sela PN Kudus atas Perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds, tanggal 15 Agustus 2023.

“Dengan adanya putusan sela PN Kudus tersebut, Kades semestinya sudah bisa bahkan wajib untuk melaksanakan pelantikan perades di desanya masing-masing,”kata Supriyadi, Kamis (17/8).

Supriyadi mengatakan  kewajiban Kades untuk segera melantik Perades terpilih, karena terikat dengan adanya SK Bupati Kudus nomor 141/91/2023. Dalam SK tersebut, tercantum ketentuan bahwa Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Dan putusan sela PN Kudus tersebut, merupakan putusan terakhir di tingkat pengadilan pertama dalam hal ini PN Kudus. Jika ada upaya banding, artinya sudah masuk tahap peradilan di tingkat kedua. Jadi, ketentuan tersebut sudah jelas, sehingga untuk pelaksanaan pelantikan Perades terpilih tidak perlu menunggu perkara ini inkrah,”tukas Supriyadi yang baru saja meraih gelar Guru Besar pada 1 Juni 2023 silam.

Pun jika Penggugat akan mengajukan gugatan lagi ke PN Sumedang, kata Supriyadi, itu juga tidak terkait dengan Perkara Nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds sebagaimana yang dijadikan pertimbangan SK Bupati Kudus 141/91/2023 tentang penundaan tahapan. Jika ada gugatan ke PN Sumedang, itu adalah perkara baru dengan register baru pula.

Supriyadi menambahkan, putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kudus sudah sangat tepat. Sesuai pertimbangan yang tertuang dalam amar putusan, sesuai pasal 118 HIR, gugatan memang harus diajukan di tempat tinggal Tergugat(FISIP UNPAD) di Pengadilan Negeri Sumedang.

“Karena gugatan yang disampaikan dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds  tergolong cacat formil sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijeverklaard). Sehingga pokok perkara pun tidak perlu diperiksa,”tambahnya.

Potensi Melanggar Hukum

Supriyadi juga mengingatkan, jika dalam jangka waktu tujuh hari tidak dilaksanakan pelantikan Perades, hal tesebut membuat para Kades yang bersangkutan berpotensi melakukan pelanggaran hukum yang bisa dituntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara maupun secara pidana.

Pendapat senada juga disampaikan Kuasa Hukum Gabungan Rangking 1, Budi Suprayitno yang selama ini mengajukan gugatan PTUN atas SK Bupati Kudus tentang menunda proses pelantikan. Budi mengatakan dengan adanya putusan sela PN Kudus tersebut, pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Baca Juga:

Hartopo Sebut Putusan Sela Gugatan Perades Hanya Pengalihan Sidang

DPRD Segera Kirimkan Usulan Tiga Nama Calon Pj Bupati Kudus, Siapa Saja?

Selain karena konsekuensi dari putusan tersebut sudah jelas, dalam persidangan pemeriksaan awal, kuasa hukum dari Bupati Kudus juga sudah menyatakan bahwa proses pelaksanaan pelantikan Perades sudah bisa dilaksanakan seiring dengan adanya Putusan Sela PN Kudus tersebut.

“Di depan majelis hakim PTUN, kuasa hukum Bupati sudah memberikan keterangan bahwa pelantikan sudah bisa dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah Putusan Sela,”tandasnya.

Sehingga jika dalam kelanjutannya para Kades tidak segera melaksanakan Pelantikan, mereka bisa digugat atau bahkan dilaporkan secara pidana karena tidak melaksanakan putusan hukum yang ada,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kisruh seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus nampaknya belum menunjuk titik terang. Meski sudah terbit putusan sela PN Kudus, namun dalam pernyataannya Bupati Kudus HM Hartopo belum memberikan kepastian apakah para Perades bisa dilantik atau tidak.

Ali Bustomi