blank
Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo menyebut putusan sela majelis hakim PN Kudus atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds tentang gugatan seleksi Perades di Kudus, hanya berisikan tentang pengalihan sidang.

Hartopo menilai putusan sela tersebut bukan keputusan untuk memenangkan salah satu pihak baik Penggugat atau Tergugat.

Penegasan Hartopo tersebut disampaikan menyikapi adanya desakan dari peserta seleksi Perades peraih rangking 1 yang meminta agar mereka segera dilantik setelah adanya putusan sela tersebut.

“Kalau saya baca, putusan sela tersebut hanya untuk pengalihan sidang. Jadi bukan keputusan menyarankan pemenangnya siapa,”kata Hartopo yang ditemui awak media usai mengikuti paripurna DPRD, Rabu (16/8).

Padahal kata Hartopo, yang diinginkannya adalah putusan yang menyatakan salah satu pihak mana yang menang.

“Apakah itu Penggugat atau Tergugat. Ini kan hanya pengalihan yang semula di Kudus seharusnya di Pengadilan Jawa Barat,”ujarnya.

Oleh karenanya, Hartopo mengaku belum berani memastikan apakah nanti para peraih rangking 1 seleksi Perades bisa dilantik atau tidak.

“Aku belum berani, karena ini masih banyak kajian-kajian. Dan nanti kami juga akan berkomunikasi dengan Bagian Hukum untuk dilakukan kajian-kajian,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kudus akhirnya menjatuhkan putusan sela atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds yang diajukan Pansel Perades 45 desa di Kudus terkait gugatan atas pelaksaan seleksi Perangkat Desa yang dianggap wanprestasi.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa gugatan tersebut kewenangan PN Sumedang tempat di mana FISIP Unpad sebagai tergugat berada.

Atas putusan tersebut, peserta peraih rangking 1 yang tergabung dalam Garank 1 mendesak agar segera dilakukan pelantikan perangkat desa terpilih. Desakan itu atas dasar SK Bupati 141/91/2023 yang menyatakan bahwa pelantikan perangkat desa hasil seleksi bisa dilakukan paling lama 7 hari setelah putusan Pengadilan tingkat pertama atas perkara nomor 26/Pdt.23/2023/PN Kds.

“Berdasarkan klausul yang ada dalam SK Bupati tersebut, maka kami harus sudah dilantik maksimal 7 hari setelah adanya putusan tersebut,”kata Koordinator Garank 1, Teguh Santosa.

Ali Bustomi