blank
Petugas dari Badan Nasional Narkotika ( BNN) Kabupaten Temanggung menunjukkan barang bukti alat hisap yang digunakan tersangka DU untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG-  Seorang penjahit busana wanita berinisial DU (40) warga  Dusun Kasanan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung  ditangkap petugas  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, karena diduga mengonsumsi dan menyimpan sabu-sabu.

“Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat  tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 di sebuah rumah  kontrakan yang ada di Perumahan Prakak, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung dan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas BNN Kabupaten Temanggung, “ kata Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung Kompol Trasmaka.

Trasmaka mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas dari BNN Kabupaten Temanggung menemukan  barang bukti berupa  sabu-sabu seberat 0,775 gram yang dibungkus dalam plastik klip besar, satu alat isap, dan alat komunikasi.

Selain itu, setelah dilakukan tes urine  terhadap tersangka, hasilnya positif menggunakan amfetamin,metamfetamin (sabu).
Menurutnya,  dalam pengakuannya tersangka mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini mendekam di salah satu rumah tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti sabu  didapat dari tersangka P  dikirim  ke tersangka DU melalui  GT yang kini buron,” katanya.
Tasmaka menambahkan, dalam pengakuannya juga, tersangka DU Tersangka sudah lama kenal dengan P dan pernah datang ke rumah kontrakannya sebelum P ditahan. Dan, setelah P ditahan di rutan, P mengirimkan paket tersebut kepada tersangka DU melalui GT sedangkan komunikasi keduanya melalui hubungan telepon.

Dalam penuturannya tersebut,  P menyebutkan  barang yang dikirim itu  merupaka  jamu agar staminanya kuat dalam bekerja sebagai penjahit.  Tasmaka menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pihaknya akan memberikan assesment berupa rehabilitasi terhadap tersangka, meskipun proses hukum tetap berlaku.

“Tersangka  DU  ini dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Suarabaru.Id/ Yon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini