blank
Jajaran Polres Temanggung berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai puluhan  juta rupiah dari lima orang tersangka . Foto: Suarabaru.id/ Yon

TEMANGGUNG-  Sebanyak lima orang sebagai pembuat, pengedar dan perantara uang palsu senilai puluhan juta rupiah diamankan jajaran Satreskrim Polres Temanggung.

“Lima orang tersangka tersebut , yakni SM  (66) dan SN (55) yang merupakan pasangan suami–istri  warga Dusun Daleman, Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran , Kabupaten Temanggung. Kemudian, DH (62) warga Jalan Sekar Jagad, Tlogosari Kulon , Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, SB (78) warga Kampung Tuguran, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang dan  AR (49)warga  Dusun Guwo, Desa Guwo,  Kecamatan  Tlogowungu, Kabupaten Pati,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali kepada wartawan, Kamis (3/10).

Muhammad Ali mengatakan, dari kelima tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peranan yang berbeda –beda , yakni ada yang memesan uang palsu setengah jadi, ada yang mengedarkan, membantu membuat uang palsu dan ada pula yang menjadi perantara uang palsu.

Menurutnya,  penangkapan  kelima tersangka  tersebut berawal dari  penangkapan tersangka SM dan SN yang tertangkap ketika membeli sayuran dan buah di Pasar Medono, Kelurahan Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000.

Namun malang, sebelum berhasil membelanjakan dengan uang palsu, tersangka SM dan SN yang merupakan pasangan suami-istri tersebut diketahui oleh pedagang di pasar tradisional tersebut dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Pringsurat.

Muhammad Ali mengatakan, saat ditangkap dari tangan  kedua tersangka tersebut , polisi berhasil mengamankan uang pecahan Rp 50.000 yang diduga palsu sebanyak enam lembar.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan kasus tersebut dan menggeledah rumah tersangka. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 265 lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 69 lembar dan satu lembar kertas plano dengan nominal pecahan Rp 100.000. Adapun total uang palsu yang diamankan dari tersangka SM dan SN  tersebut mencapai Rp 15.130.000,” katanya.

Muhammad Ali menambahkan, setelah menangkap dan mengeledah rumah tersangka SM  dan SN, petugas melakukan  pengembangan dengan menangkap dua tersangka lainnya, yakni DH yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu dan SB yang berperan sebagai  perantara antara DB dengan SM.

Saat dilakukan penangkapan tehadap tersangka SB ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan di dompet SB. Selain itu, di bawah jok sepeda motor Honda Beat nopol H-4099-QZ milik DH juga ditemukan 263 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 197 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. “Dari tangan tersangka SB dan DH, uang palsu yang diamankan senilai total 36.150.000,” ujarnya.

Adapun uang palsu tersebut dibuat oleh DH di sebuah rumah kontrakan di Jalan Suhadak Barat 2, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Muhammad Ali menjelaskan, perbedaan antara uang palsu dengan uang asli yang diamankan tersebut nyaris sepintas tidak ada bedanya. Namun, bila dilakukan pemeriksaan lebih seksama , warna uang yang palsu terlihat lebih kusam dibandingkan yang asli lebih cerah.

“Selain itu, perbedaan yang mencolok antara uang yang asli dengan uang palsu yaknikertasnya lebih tebal dan lebih halus.S edangkan uang asli agak tipis dan sedikit agak kasar,” paparnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat di wilayah  Kabupaten Temanggung  untuk lebih waspada setiap melakukan transaksi.
“Saat transaksi masyarakat harus meneliti uangnya sesuai dengan petunjuk Bank Indonesia, masyarakat harus paham ciri-ciri uang asli dan palsu, secara fisik, ukuran dan gambar mungkin sama,”jelasnya.

Suarabaru.id/ Yon