blank
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat memberikan penjelasan terkait rekomendasi KASN terhadap pegawai puskesmas yang melanggar kode etik ASN. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang ASN yang bertugas di sebuah Puskesmas di Grobogan terancam sanksi karena tidak netral terkait netralitas dalam Pemilu.

Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan menyampaikan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sudah turun terkaitĀ  tindak lanjut dari video dukungan terhadap Wakil Bupati Bambang Pujiyanto.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, saat ditemui wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Fitria menjelaskan, beberapa waktu lalu Bawaslu Grobogan mengirimkan rekomendasi ke KASN. Hingga akhirnya keluar surat rekomendasi pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu.

Rekomendasi ke KASN yang dilayangkan Bawaslu Grobogan ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Fitria, dalam video tersebut, ada upaya mendukung seseorang untuk konstestasu politik praktis.

“Kami sebatas penanganan pelanggaran. Kemudian kami sampaikan ke KASN. Dari KASN muncul rekomendasi,” jelas dia.

“Untuk selanjutnya ditindaklanjuti pejabat yang berwenang yakni bupati,” tambah Fitria.

Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari pasca surat rekomendasi ini diterima.

Dua hal yang harus ditindaklanjuti yakbi sanksi moral dan pernyataan tertutup.

“Ini nanti ranahnya bupati selalu pejabat yang berwenang. Kami memantau dan menunggu beliau,” tambahnya.

Sebelumnya, memberitakan terkait ASN yang menjabat sebagai Kasi di sebuah Puskesmas di Kabupaten Grobogan yang membuat video terbuka menyuarakan pergantian Bupati pada tahun 2024.

Pernyataan dalam video ini mendukung seseorang untuk menjadi calon bupati yakni Bambang Pujiyanto, dimana saat ini dirinya menjabat sebagai Wabup Grobogan.

Tindakan yang dilakukan ASN tersebut membuat Bawaslu Grobogan melaporkan ke KASN terkait pelanggaran kode etik netralitas ASN dengan melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara tersebut.

Tya Wiedya