SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Guru Besar di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bertambah jumlahnya menjadi 259 orang. Pengukuhan guru besar menjelang Dies Natalis ke -47 UNS berlangsung dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Surakarta dipimpin Rektor Prof Dr Jamal Wiwoho SH,M.Hum di Auditorium setempat, Selasa (7/3).
Guru besar yang dikukuhkan adalah Prof Dr Albertus Sentot Sudarwanto SH,M.Hum Guru Besar bidang Ilmu Hukum, Prof Dr Agus Purwantoro MSn Guru Besar bidang Ilmu Penciptaan Performance Art, Prof Drs Bambang Harjito M.App.Sc,Ph.D Guru Besar bidang Ilmu Kriptografi dan Keamanan Informasi, Prof Dr Rahmanu MSn Guru Besar Ilmu Estetika serta Prof Danar Praseptiannga STP,MSc Ph.D. Pengukuhan lima guru besar dari berbagai fakultas yakni Fakultas Hukum , Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), Fakultas Teknologi Informasi Sains dan Data (FATISDA) dan Fakultas Pertanian.
Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan lima Guru Besar sekaligus merupakan kado manis perguruan tinggi setempat yang akan merayakan Dies Natalisnya ke 47. Tambahan lima guru besar semakin memantapkan optimisme baru UNS untuk mengejar target 10 persen jumlah profesornya.
Salah satu indikator penting untuk menilai kualitas sebuah perguruan tinggi, dapat diukur dari jumlah Guru Besarnya. Banyaknya Guru Besa dan Doktor yang dimiliki perguruan tinggi, setidaknya akan berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas riset dan atau publikasi. Karena keberhasilan seorang dosen mencapai derajat guru besar, tidak terlepas dari peran kinerja riset dan publikasinya.
Sementara itu Prof Dr Albertus Sentot Sudarwanto SH,M.Hum Guru Besar ke 10 pada Fakultas Hukum UNS dalam pidato pengukuhannya menyatakan Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif.
Dalam pidato bertajuk Model Imbal Jasa Lingkungan (IJL) Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata disebutkan, ancaman perubahan iklim memicu bencana ekologi dan hidrologi. Kebijakan yang mengatur tidak cukup mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan, jika pelaksanaan serta pengawasannya cenderung normatif.