JEPARA (SUARABARU.ID) – Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan, Jepara menduduki peringkat kedua dalam peta wilayah kerawanan kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jawa Tengah. Pertama adalah Semarang, kemudian Jepara, dan disusul Solo Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng mencatat, Jepara menjadi episentrum atau titikawal peredaran narkotika di wilayah Pantura Timur.
Hal ini terungkap dalam Dialog Hari Anti narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022, pada Selasa (21/6/2022), di Radio Kartini FM Jepara. Hadir sebagai narasumber Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto, Petinggi Desa Karanganyar Zainal Abidin, dan Pimpinan IPWL Ayodya Mandiri Jepara Pujo Mulato. Dialog dipandu oleh Nsya Ahmad.
Oleh karena itu Lukito Sudi Asmara mengajak semua fihak untuk bersama-sama menangani ancaman ini . “Mereka yang terjerat narkoba, baik pelaku maupun korban adalah generasi muda yang produktif,” ujarnya.
Sementara Kasat Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto mengungkapkan, perkembangan teknologi telah dimanfaatkan pengedar narkoba untuk menawarkan barang haram ini melalui jejaring sosial ini.
Menurut Noor Biyanto, para bandar ini memanfaatkan jejaring media sosial, seperti Whatsapp, Twitter, Telegram, hingga Blackberry messenger. Tidak hanya itu, mereka juga memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk mengantarkan barang atau menjadi kurir mereka.“Kemarin kami menangkap anak dibawah umur, yang menjadi pengantar atau kurir narkoba,” katanya.
Hingga bulan Mei 2022, Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus narkoba. Sebanyak 17 orang tersangka narkoba dan 2 orang kasus obat obatan berbahaya. Disampaikan, narkoba pun saat ini merupakan kejahatan yang luar biasa atau Extraordinary crime.
“ Satresnarkoba baru saja berhasil mengungkap 96,65 gram narkoba dari luar provinsi yang akan dibawa masuk ke Jepara. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” katanya.
Hadepe