blank
Tim Polsek Paranggupito bersama pamong desa dan masyarakat, mengusung korban lewat lereng tebing jurang yang tidak ada jalannya.(Dok.Humas Polres Wonogiri )

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang meninggal dan seorang luka, dalam kecelakaan tunggal mobil selep (penggergajian) kayu kelilingan atau serkel yang terjun ke jurang. Lokasinya di Dusun Sambi, Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito (sekitar 65 Kilometer selatan Ibukota Kabupaten Wonogiri).

Korban meninggal adalah pria berinisial D (54), dan yang menderita luka adalah pria berinisial K (47). Keduanya warga asal Kelurahan Giritontro, Kecamatan Girtontro, Kabupaten Wonogiri. Saat kejadian, D tampil menjadi pengemudi, dan K sebagai penumpang.

Semalam, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kapolsek Paranggupito Iptu Susanto, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, kejadiannya berlangsung Selasa sore (21/6) Pukul 16.00.

Pemicu kecelakaan, karena mobil selep kayu itu tidak kuat menanjak di Kilometer 2 ruas Jalan Paranggupito-Pantai Sembukan Paranggupito. Akibatnya, mobil terguling ke sisi kanan jalan dan terhempas ke jurang sedalam sekitar 25 Meter (M).

Keterangan dari lokasi kejadian, menyebutkan, mobil selep kayu itu dalam perjalanan pulang dari tugas melakukan penggergajian kayu di rumah Marno (60) di Dusun Kranding, Desa Paranggupito, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri.

Tanjakan Terjal

Tapi malang, dalam laju perjalanan dari arah selatan ke arah utara, setibanya di Dusun Sambi, Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, mengalami kecelakaan tunggal. Yakni tidak kuat menanjak di ruas jalan tanjakan terjal. Mobil tersebut terguling ke sisi kanan jalan dan terjun ke dasar jurang.

blank
Mobil selep penggergajian kayu kelilingan, dalam posisi terbalik setelah terhempas ke dasar Jurang Sambi, Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

Begitu mendapatkan laporan, Tim Polsek Paranggupito dipimpin Kapolsek Iptu Susanto, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penanganan. Bersama pamong desa dan warga masyarakat, dilakukan tindakan mengevakuasi korban dari dasar jurang.

Caranya dengan menuruni lereng tebing yang tidak ada jalannya. Upaya mengangkut korban dari dasar jurang, dilakukan dengan alat bantu usungan yang dipikul beberapa orang untuk dibawa ke atas menuju ruas jalan aspal.

Penyebab kecelakaan disebabkan karena kurang hati-hatinya korban dalam mengemudikan mobil selep tersebut. Diduga, korban tidak menguasai medan Paranggupito yang kondisi jalannya tidak lebar, banyak turunan dan tanjakan terjal, serta belokan tajam.

Di sisi lain, mobil selep hasil modifikasi tersebut merupakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis laik jalan. Sesuai Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi teknik laik jalan. Bila tidak, dari aspek keselematan, itu sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain.

Bambang Pur