WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kepentingan rakyat jangan sampai ada yang tercederai oleh langkah Pemkab yang akan mencabut lima Peraturan Daerah (Perda).
Penegasan ini, Senin (8/11), disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Endah Retnowati, saat menyampaikan pemandangan umumnya.
Fraksi PDI Perjuangan, mendorong Pemkab dan pemangku kepentingan, untuk bisa menyelaraskan regulasi dan peraturan perundangan dengan kepentingan masyarakat luas.
”Agar tidak ada kepentingan rakyat yang tercederai,” tegas Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Endah Retnowati.
Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, bersama Wakil Ketua Sugeng Achamadi, Krisyanto dan Siti Hardiyani, tampil memimpin rapat paripurna Dewan dengan didampingi Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo.
Rapat paripurna digelar di Ruang Graha Paripurna lantai dua gedung DPRD Wonogiri, ini membahas lanjutan agenda pencabutan 5 Perda yang diusulkan Bupati.
Hadir 40 Anggota
Hadir 40 dari 49 anggota, terdiri atas 25 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 4 (Fraksi Golkar), 3 (Fraksi PKS), 2 (Fraksi Partai Gerindra) dan 6 anggota dari Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa (FAKB).
Bupati Wonogiri diwakili Wakil Bupati Setyo Sukarno, hadir bersama Sekda Haryono dengan para kepala dinas instansi sebagai Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lima anggota tampil menyampaikan pemandangan umum. Yakni Sardi dari Fraksi AKB, Endah Retnowati (Fraksi PDI-Perdjuangan), Arum Subekti (Fraksi Partai Gerindra), Widiyatno (Fraksi Partai Golkar) dan Sriyanto (Fraksi PKS).
Dalam pemandangan umumnya, mereka menyatakan dapat menyetujui dan mendorong langkah Pemkab Wonogiri untuk melakukan pencabutan 5 Perda.
Kelima Perda tersebut terdiri atas Perda Nomor: 8 Tahun 2006 tentang bantuan keuangan bagi Parpol, Perda Nomor: 9 Tahun 2008 tentang urusan kewenangan daerah, Perda Nomor; 1 Tahun 2006 tentang keuangan desa.
Keuangan Desa
Berikut Perda Nomor: 15 Tahun 2016 terhadap perubahan Perda Nomor: 1 Tahun 2016 tentang keuangan desa, serta Perda Nomor: 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset desa.
Kelima Perda itu dicabut, dengan memperhatikan pada aturan perundangan baru terkini, agar keberadaannya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Widiyatno, menilai, langkah pencabutan 5 Perda itu merupakan bentuk regulasi yang dilakukan Kepala Daerah bersama DPRD, dengan mendasarkan pada azas otonomi daerah.
”Kami menyetujui pencabutan lima Perda itu dengan melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Juru Bicara Fraksi PKS, Sriyanto.
Rapat paripurna akan dilanjutkan Rabu (10/11), dengan agenda pemberian jawaban dari Bupati terkait dengan pemandangan umum kelima anggota Dewan.
Bambang Pur