JEPARA 9SUARABARU.ID) – Dua orang warga Jepara berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti seberat 353,99 gram, Senin (8/11/21).
Mereka yang ditangkap berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Sedangkan pemasok barang haram berinisial B masih terus diburu.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H, dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm. “Dari Keterangan kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih diburu dengan inisial B,” ujar ucap Lutfi.
Ia juga menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara. Kedua pelakudi tanggkap saat menggunakan narkoba jenis sabu
“Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H.
Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.
“Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.
Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Hadepe