blank
Korban almarhum Nur Hasan ( kiri ) dan Nurhadi pamanya.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Setelah diburu hampir 19 hari  oleh jajaran Satreskrim  Polres Jepara, akhirnya tersangka E, pembacok Nur Hasan hingga tewas     berhasil diringkus  Rabu (13/1-2021) sore di Tangerang.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika dibawah kendali  langsung Kapolres Jepara AKPB Aris Tri Yunarko.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Johan Andika yang dihubungi SUARABARU.ID Rabu (13/1-2021) malam  terkait dengan penangkapan tersebut membenarkan. Namun ia  meminta wartawan bersabar menunggu keterangan selengkapnya dalam  press release oleh Bapak Kapolres Jepara.

blank
Almarhum Nur Hasan

Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, awal pembacokan  tersebut bermula ketika Nur Hasan   sedang  nongkrong bersama 4 temannya di Pos Ronda Pasar Gandu, Desa Bandanpate malam 26 Desember 2020.

Menurut saksi mata, saat masih asyik ngobrol, tiba tiba  E (25 th) yang mereka kenal tinggal di Desa Muryolobo   datang bersama satu temannya dengan mengendarai kendaraan warna putih. E kemudian mengajak korban pergi.

Namun karena telah menjelang tengah malam, Nur Hasan menolak hingga terjadi cekcok. Tiba-tiba saja E mencabut clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kanan  dan langsung  membacok korban pada bagian paha.

Korban yang terluka kemudian melarikan diri. Tidak puas,  E  terus mengejar Nur Hasan yang bersembunyi di halaman rumah Agus di Wilayah RT  06 / RW 02  Desa Bandanpete.

Tidak berhasil menemukan korban,  E kemudian melarikan diri bersama temannya. Sementara ketiga  teman Nur Hasan yang menyusul   menemukan Nur Hasan tergeletak bersimbah darah  dihalaman rumah Agus. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Nalumsari.

Dengan cepat petugas segera ke TKP dan langsung membawa korban ke RS PKU Muhamadyah Mayong. Namun karena kondisi Nur Hasan kritis akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dengan diantar langsung petugas kepolisian Polsek Nalumsari.

Namun setelah dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus hampir 11  hari,  Nur Hasan  akhirnya meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 2021 jam 13.30 WIB.

Orang tua Nur Hasan, Kasmuin  yang mendengar kabar dari Tangerang tertangkapnya tersangka pembunuh anak semata wayangnya mengaku langsung sujud syukur.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres, Bapak Kapolsek dan Bapak Kasat Reskrim yang telah bekerja keras menangkap pelaku. Harapan kami tersangka dihukum berat,” ujar Kasmuin dalam percakapan telpon dengan SUARABARU.ID malam tadi.

Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polres Jepara juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Nalumsari, Jamaludin Malik. “Keberhasilan mengungkapkan kasus ini dalam waktu yang relatif singkat menjadi bukti bahwa jajaran Polres Jepara benar-benar menjadi pengayom dan pelindung masyarakat yang profesional, modern dan terpercaya,” ujar Jamaludin Malik.

Sementara paman korban, Nurhadi memberikan apresiasi terhadap kerja keras jajaran kepolisian Jepara yang dinilainya sangat profesional.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat, para kyai dan ulama, serta Petinggi Bendanpete yang telah mendoakan terungkapnya kasus ini. Juga kepada Pak Jamaludin Malik yang telah memberikan dukungan kepada kami,” ujar Nurhadi.

Hadepe – ua