SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dosen Magister Hukum USM, Dr H Sjafran Sofyan SH MHum, belum lama ini menjadi saksi ahli untuk sebuah kasus di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Permintaan itu berdasarkan surat dari Kantor Advocates and Counsellor of Law Ahmad Rivai & Partners, yang ditujukan ke Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana USM, untuk menjadi ahli perdata, kenotariatan, dan pidana dalam perkara Pra Pidana Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Menurut Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, para dosen sudah menjadi langganan menjadi ahli di bidangnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, maupun di Pengadilan Negeri di luar kota Semarang.
BACA JUGA: Menuju Kampus Unggul, USM Lakukan Langkah Strategis Ini
”Kepakaran dosen kami sudah tidak diragukan lagi, sehingga sering menjadi ahli di persidangan. Ahli ini adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian di bidang tertentu dalam persidangan. Dan keterangan ahli dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah,” ujar Kukuh.
Dia menambahkan, keterangan ahli berdasarkan kompetensi akademik, dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal itu dilakukan, berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya ahli tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata.
”Dosen Magister Hukum USM yang sering diminta menjadi ahli di persidangan di antaranya, Dr Adv Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Adv Kadi Sukarna SH MHum, Dr Zaenal Arifin SH MKn dan juga Dr Sugianto SH MKn,” ungkapnya.
Riyan