SEMARANG (SUARABARU.ID)– Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024, KONI Jawa Tengah akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KONI Kabupaten/Kota se-Jateng. Acara itu akan digelar di Hotel Front One HK Resort, Jalan Kesambi No 7 Semarang, Kamis (16/1/2025).
Ketua Panitia Rakor, April Sri Wahono menjelaskan, KONI juga mengundang Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, Inspektorat Jateng Dhoni Widianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar, dan Kepala Bidang Hukum Keolahragaan KONI Jateng Ali Purnomo, sebagai narasumber.
Diundang juga perwakilan pengurus KONI Kabupaten/Kota, dan juga Kadispora Kabupaten/Kota. ”Jadi nanti peserta sekitar 105 undangan,” kata April, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Audit Internal (BAI) KONI Jateng itu.
BACA JUGA: Proyek Mini Zoo Purworejo Longsor, Disporapar: Masih Tanggung Jawab Kontraktor
Lebih lanjut April menjelaskan, dalam Permenpora No 14 itu, ada beberapa hal yag harus disikapi, di antaranya masalah anggaran, pengawasan dan APBD. Karena itu, pihak-pihak yang berkompeten seperti Inspektorat, Disporapar dan Biro Hukum Provinsi Jateng, harus dilibatkan.
Seperti diketahui, Permenpora No 14 sudah diterbitkan 25 Oktober 2024 lalu. Salah satu pasalnya, yakni Pasal 53 menyebutkan, perarturan itu akan berlaku efektif setahun setelah ditetapkan. ”Artinya, per 25 Oktober 2025 mendatang peraturan itu efektif berlaku,” ungkapnya.
KONI Pusat pun sudah lebih awal menyikapi peraturan itu. Setidaknya, ada 10 catatan KONI Pusat yang kemudian diusulkan kepada Kemenpora untuk dijadikan revisi, sehingga peraturan itu tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Keolahragaan No 11 tahun 2022.
BACA JUGA: Antusiasme Patrick Kluivert Bawa Sepak Bola Indonesia ke Pentas Dunia
KONI Jateng juga sebelumnya sudah beraudiensi dengan Inspektorat Jateng Dhoni Widianto dan Kadisporapar Jateng Agung Heryadi, juga utusan Biro Hukum Jateng. Salah satu kesepakatannya, pembina olahraga bisa menjalankan sistim organisasi seperti selama ini.
”Pertanyaannya, apakah setelah 25 Oktober 2025, semua peraturan itu berlaku seperti yang dituangkan dalam Permenpora No 14?” tanyanya.
Dalam Permenpora itu, salah satu pasalnya menyebutkan, staf atau karyawan KONI tidak boleh menerima honor atau gaji, dari dana yang bersumber pada APBD (Provinsi, Kabupaten) dan APBN (Nasional).
Padahal, staf KONI itu bekerja sesuai jam kerja seperti karyawan perkantoran lainnya, sehingga gaji itu merupakan mata pencaharian bagi keluarga. ”Makanya kita dorong usulan KONI Pusat, yang mengajukan revisi pada 10 pasal Permenpora itu,” tegasnya.
Riyan