PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Proyek Pembangunan Mini Zoo Purworejo yang longsor 5 Januari 2025 lalu belum dilakukan Serah Terima Akhir (first hand over) sehingga masih berada dalam tanggung jawab kontraktor.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar) terus mengambil langkah proaktif terkait sejumlah permasalahan yang terjadi di terhadap pembangunan mini zoo,” ujar Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Purworejo Stephanus Aan, Selasa (14/01/2025)..
Proyek yang dibangun dengan dana APBD Purworejo senilai Rp9,4 miliar itu beberapa waktu longsor akibat hujan deras yang melanda.
“Sebelum diserahterimakan, tanggung jawab atas pembangunan masih berada di pihak pelaksana (kontraktor). Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan. Terkait kerusakan bangunan yang ditemukan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Porapar diminta untuk membentuk Tim Ahli Independen,” terang Aan,
Menurut Aan, Tim ahli independen bertugas untuk menilai kelayakan fungsi bangunan, menentukan siapa yang bertanggung jawab, dan memberikan rekomendasi teknis beserta biaya perbaikan.
Menindaklanjuti temuan BPK, Dinas Porapar telah membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo. Namun, berdasarkan evaluasi lebih lanjut, Dinas Porapar diminta untuk membentuk Tim Ahli bersertifikat SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Penilai Bangunan.
“Tim ini telah menyelesaikan kajian pada akhir Desember 2024 dan rencananya hasilnya akan disampaikan kepada BPK pada akhir Januari atau awal Februari 2025,” lanjutnya.