blank
Aksi unjuk rasa untuk menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di depan Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Senin (30/12/2024) (Foto: klikfakta).

JEPARA (SUARABARU.ID)- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi sebesar 12 % berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak, seperti Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Jepara Menggugat di depan DPRD Jepara Senin (30/12/2024) kemarin.

blank
Juru bicara Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Jepara Maschul Hadi.

Dasar kenaikan PPn yang termuat dalam Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kini menjadi sorotan.

Jika melihat kilas balik disahkannya UU HPP cikal bakal PPn 12 % adalah melalui rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021 lalu.

“Panja RUU dipimpin oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Fredric Palit, menyepakati RUU dibawa ke rapat Paripurna pada 29 September 2021”, ujar Maschul Hadi Juru bicara Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Jepara, kepada suarabaru.id belum lama ini.

“RUU disetujui 8 Fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP, ditolak PKS dan bersama pemerintah RUU di bawa ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan”, lanjutnya.

Di hubungi terpisah, Ketua DPK PRIMA Kabupaten Jepara Muhammad Mustavit menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen PPn dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen. Kata Afit

Lebih lanjut, Afit menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPn sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum. Imbuhnya.

Kenaikan PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 dan rencana naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Jelas mantan Aktivis PRD ini.

“Kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh dalam bentuk paket stimulus. ungkapnya.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per bulan, dan lain sebagainya, paket stimulus ini Nilanya semua adalah 38,6 Triliun. pungkasnya.

ua