SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 404 orang Narapidana dan Anak Pidana di Lapas dan Rutan Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya dinyatakan langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono menjelaskan penerima remisi berdasarkan tindak pidana.
Disampaikan, narapidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi. “Ada 211 orang dengan kasus ini yang mendapatkan remisi. Hal ini bisa dipahami, karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah,” ungkap Kadiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
Selanjutnya kasus korupsi 9 orang, money laundering 2 orang, illegal trafficking 1 orang, dan sisanya 179 orang terpidana dengan beragam kasus dalam kategori Pidana Umum.
Dilihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang. “Hal ini bisa dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah,” ujarnya.
Kadiyono juga menjelaskan terkait besaran remisi yang diterima. Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar remisi yang didapatkan.
Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.
Ia mengungkapkan, pada 2024, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Dari uraian tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp. 248.805.000. Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kadiyono menyebut, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.