Pelaku MAK (insert) dan barang bukti mobil Avanza hasil penggelapan berhasil diamankan di Polsek Ngrampal, Sragen. Foto: Anind

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Tim Resmob, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang warga Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Pelaku, diketahui bernama MAK alias Apip (24), ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan Modus Operandi (MO) Pelaku awalnya menyewa mobil Toyota Avanza 1500S dengan nomor polisi AD 1734 KN milik korban, Deka Feby Saputra, pada 12 Maret 2025 dengan perjanjian sewa selama tujuh hari.

“Setelah melewati batas waktu yang disepakati, mobil tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” kata kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Petrus Parningotan  diketahui pelaku  menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 30 juta.

Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke Polsek Ngrampal pada 29 Maret 2025. Dari laporan tersebut tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal segera melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di wilayah Tangen, Kabupaten Sragen.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menggadaikan mobil tersebut di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang. Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kecamatan Sragen dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Barang Bukti

Dalam kasus ini, tim resmob berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza 1500S, nomor polisi AD 1734 KN, warna silver metalik, BPKB dan STNK atas nama Eko Yusuf Mukharom, Handphone Oppo A18 warna hitam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi,   mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya , Rabu, (2/3/2025).

Pelaku kini diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan agar tidak menjadi korban modus serupa.

Anind