blank
Ilustrasi narapidana (WBP) Lapas Semarang. Foto: Ning (SUARABARU.ID)

Remisi, kata Kadiyono, merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

Remisi merupakan apresiasi atas perilaku Narapidana dan Anak Pidana yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Disisi lain, menurutnya, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Ning S