GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang lelaki, guru SMP Negeri di Tawangharjo, Grobogan, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah kontrakannya di Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Minggu (8/12/2024).
S (56), guru SMP Negeri di Tawangharjo itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal gi kamar mandi rumah kontrakannya oleh rekan kerjanya yang datang Minggu 8 Desember 2024.
Kapolsek Tawangharjo Kompol Umbarwati menuturkan, menurut keterangan Sunarto (58) rekan kerja almarhum, hari Sabtu 7 Desember 2024 S tidak berangkat mengajar di sekolahnya. Sehingga Sunarto berupaya menghubunginya.
Ketika dihubungi melalui ponsel, lanjut Kapolsek Tawangharjo, tidak ada respons dari korban. Sehingga pada Minggu 8 Desember 2024, Sunarto mengajak rekannya Hasto Mintarno (54) ke rumah kontrakan korban.
Sesampai di rumah kontrakan korban, saksi melihat rumah kontrakan tertutup rapat, bahkan ketika dipanggil juga tidak ada jawaban. Karena curiga, akhirnya kedua saksi memberi tahukan kepada warga dan bersama-sama membuka paksa pintu garasi rumah kontrakan yang ditinggali korban.
Bersama warga, saksi kemudian mengecek ke dalam dan mencari keberadaan korban. Betapa terkejutnya mereka, ketika menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi.
Riwayat Sakit
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Tawangharjo. Menurut Kompol Umbarwati, anggota Polsek Tawangharjo, tim Inafis Polres Grobogan dan tim Puskesmas Tawangharjo mendatangi lokasi.
Petugas kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menemukan obat gemfibrofil 330 mg, obat kolestrol dan trigliserida di tempat tidur korban. “Keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit hipertensi dan stroke dan masih dalam pengobatan. Pada tubuh korban tidak ditemukan tanda penganiayaan, meninggak karena sakit,” ungkap Kapolsek Tawangharjo.
Diketahui bahwa selama ini korban tinggal sendirian di rumah kontrakan tersebut. “Berdasar keterangan keluarga, korban sudah bercerai dari istrinya dan belum memiliki anak,” ujar Kompol Umbarwati.
Pihak keluarga menyatakan menerima atas kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsi pada tubuh korban dengan disertai pembuatan surat pernyataan.
“Jenazah korban kemudian diserahkan ke keluarga untuk dikebumikan,” ujar Kompol Umbarwati.
Tya Wiedya