KUDUS (SUARABARU.ID) – Calon Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani Intakoris, Senin (14/10) mendatangi kantor Bawaslu Kudus.K ehadiran Sam’ani ini dilakukan dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan dirinya sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan kuasa hukum paslon 02 Hartopo-Wahib.
Sam’ani tiba di kantor Bawaslu Kudus sekitar pukul 12.45 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Kehadiran Sam’ani diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Wahibul Minan serta anggota Bawaslu divisi Penanganan Pelanggaran Heru Widiawan.
Setelah berbincang sebentar, Sam’ani kemudian langsung menjalani pemeriksaan dan klarifikasi secara tertutup atas laporan atas dirinya selama lebih kurang 45 menit.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Sam’ani menyatakan sudah memberi keterangan sesuai apa yang terjadi. Dia menceritakan bahwa kejadian yanh dilaporkan tersebut adalah saat dirinya makan di angkringan.
Sam’ani juga menyebut saat kejadian tidak ada kampanye yanh dilakukan.
“Kelihatannya kok gak ada (kampanye) ya. Di situ saya secara diundang untuk makan,”ujar Sam’ani.
Baca juga:
Giliran Kubu 02 Lapor ke Bawaslu, Sebut Cabup Sam’ani Langgar Kampanye
Meski demikian, Sam’ani mengucapkan terima kasih kepada paslon 02 yang telah melaporkan hal tersebut. Sam’ani berharap persoalan ini bisa menjadi pembelajaran dirinya.
“Ya ini menjadi pembelajaran bagi kami, biar nanti lebih berhati-hati dan saya ucapkan terima kasih pada paslon 02 atas laporannya, dan ini akan menjadi koreksi kita,”tukasnya.
Sam’ani juga menegaskan tidak akan melakukan laporan balik atau melakukan laporan balasan.
“Kami fokus saja pada pemenangan paslon 01,”tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan menyatakan selain meminta keteranhan dari Sam’ani sebagai pihak terlapor, Bawaslu juga sudah meminta keterangan dari pihak lain baik terlapor maupun saksi.
Selanjutnya, dari hasil keterangan hasil.pemeriksaan tersebut akan dibawa ke Gakkumdu untuk dilakukan kajian apakah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dilaporkan atau tidak.
“Bawaslu memiliki waktu lima hari dengan tambahan dua hari semenjak perkara diregister untuk melakukan pemeriksaan. Setelah itu, akan dilakukan pengkajian bersama Gakkumdu untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur atau tidak,”tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Cabup Kudus Sam’ani Intakoris dilaporkan oleh kuasa hukum paslon 02 atas dugaan pelanggaran kampanye. Sam’ani dianggap melakukan kampanye di tempat terlarang dan memanfaatkan event yang dibiayai APBD yakni saat pelaksanaan Muria Summer Festival akhir September lalu.
Pelapor menyampaikan bukti berupa video yang diunggah dalam medsos yang mana Sam’ani sedang makan di sebuah angkringan dan kemudian melakukan vlog yang oleh kubu 02 dianggap sebagai sebuah kampanye.
Ali Bustomi