KUDUS (SUARABARU.ID) – Aksi saling lapor nampaknya mewarnai prosesi Pilkada Kudus 2024. Kali iki kubu paslon 02 Hartopo-Wahib melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon bupati nomor urut 01 Sam’ani Intakoris.
Laporan tersebut dilakukan oleh salah seorang bernama Agung Imam Santoso, warga Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu. Dengan didampingi kuasa hukum paslon 02, Agung mendatangi Kantor Bawaslu Kudus untuk menyampaikan laporannya, Rabu (10/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pernyataannya kepada awak media, kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menyampaikan bahwa cabup 01 Sam’ani Intakoris diduga kuat telah melakukan kampanye di tempat terlarang untuk melakukan kampanye, serta melakukan kampanye di tempat/acara yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Kudus (Muria Summer UMKM & EXPO hari jadi Kota Kudus ke 475 Tahun) yang diselenggarakan pada 27-29 September 2024 silam.
Dalam uraiannya, pelapor menyatakan mengetahui kegiatan yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran tersebut melalui akun media sosial paslon baik Instagram maupun tiktok.
Menurutnya, dalam unggahan tersebut terdapat video Sam’ani ditemani Istrinya, serta calon wakil bupati nomor urut 01 Bellinda Putri Sabrina Birton serta beberapa tim pendukung sedang menikmati jajanan serta bernyanyi sambil bergoyang dengan jari menunjuk simbol angka 1.
Baca juga:
Bawaslu Kudus Putuskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati dkk Tidak Terbukti
Kemudian menjelang akhir video tepatnya menit 01.28, Sam’ani di tengah rintik hujan kemudian menjulurkan tangannya menadah air hujan sambil berkata “Hujan sampaikan salam untuk Masyarakat kabupaten kudus, kami bertekad bersama mbak bellinda Mau Maju Pilkada dan menang Pilkada untuk melayani Masyarakat semua dan semoga Amanah dan hujan ini menjadi saksi untuk kita semua, hujan adalah Rahmat untuk kita semua Rahmat untuk Kabupaten Kudus dan Rahmat untuk seluruh Masyarakat Kabupaten Kudus, satu tujuan satu arah menangkan Sam’ani-Bellinda”.
Kubu 02 menilai pengambilan video yang dilakukan di Alun-alun serta dalam sebuah acara yang dibiayai APBD adalah sebuah bentuk pelanggaran.
“Atas kondisi tersebut, kami melaporkan hal ini sebagai pelanggaran kampanye ke Bawaslu,”tandasnya.
Yusuf membantah bahwa laporan yang dilakukan ini sebagai balasan atas laporan yang sebelumnya dilontarkan kubu 01 atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, kubu 01 melaporkan enam ASN termasuk Pj Bupati Kudus, serta Kades Ploso, Kecamatan Jati, yang disebut melakukan tindakan yanh menguntungkan paslon 02. Dari laporan tersebut, Bawaslu memutuskan hanya Kades Ploso yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Sementara, Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan menyatakan sudah menerima laporan tersebut. Sesuai prosedur, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
“Jadi, kami akan melakukan kajian awal. Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, maka laporan ini akan kami tindaklanjuti,”tukasnya.
Ali Bustomi