Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kudus memutuskan laporan dugaan pelanggaran netralitas maupun pidana yang dilakukan enam ASN Kudus termasuk Pj Bupati Kudua tidak terbukti.

Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan rapat pleno maupun kajian dengan Sentra Gakkumdu.

Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan sebagaimana disampaikan dalam keterangan persnya menyatakan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan fakta, keterangann, bukti dan analisa dalam kajian, diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kudus, tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya.

Dalam proses penanganan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam hal ini kuasa hukum paslon 01, saksi yakni Rochim Sutopo serta para terlapor diantaranya Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie, Kepala BKPESDM Putut Winarno, Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santosa, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo, Zaenuri, serta Camat Gebog, Fariq Musthofa.

Baca juga:

Bawaslu Kudus Bakal Klarifikasi Pj Bupati Dkk

Selain itu, Bawaslu juga memeriksa pihak terkait yakni anggota DPRD Jateng Fraksi Golkar Arief Wahyudi.

“Berdasarkan pleno, diputuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada enam terlapor tersebut tidak terbukti. Selain itu, berdasarkan rapat dengan Gakkumdu, laporan atas persoalan tersebut juga tidak masuk dalam kategori pidana pemilu,”kata Minan, Minggu (6/10).

Sementara, untuk satu terlapor lainnua yakni Kades Ploso, Masud, Bawaslu menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Oleh karena itu, menurut Minan, Bawaslu akan melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Pj Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi yang terbukti melanggar netralitas hanya Kades Ploso. Bawaslu akan meneruskan persoalan ini ke instansi yang berwenang yakni Pj Bupati untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa paslon 01 melaporkan adanya pelanggaran netralitas serta pidana pemilihan yang dilakukan Pj Bupati dan lima ASN yang ada di Kudus. Mereka dianggap melakukan tindakan yang tidak netral dan menguntungkan paslon 02 Hartopo-Wahib saat konser Band Wali beberapa waktu lalu.

Dari bukti foto yang diajukan, keenam terlapor tersebut melakukan rapat bersama dengan Arief Wahyudi yang diketahui Timses Paslon 02. Para terlapor juga disebut mengacungkan simbol dua jari saat konser Band Wali.

Selain itu, juga dilaporkan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Ploso, Masud. Yang bersangkutan diketahui dengan berbaju ormas, ikut dalam pengawalan paslon nomor 02 Hartopo-Wahib saat prosesi pengundian nomor urut.

Ali Bustomi