Anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Golkar H Anis Hidayat. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Politisi Partai Golkar sekaligus calon Wakil Ketua DPRD Kudus H Anis Hidayat menyebut hak angket yang tengah digulirkan sejumlah anggota DPRD Kudus sulit terlaksana.

Salah satunya adalah terkait dengan belum adanya pimpinan definitif DPRD Kudus saat ini.

“Saat ini pimpinan definitif DPRD Kudus belum dilantik. Jadi, menurut saya hak angket tersebut belum bisa diajukan ke sidang paripurna DPRD Kudus,”kata Anis, Sabtu (5/10).

Anis berpendapat, kewenangan dalam mengagendakan paripurna untuk menentukan hak angket, bukan termasuk dalam kewenangan dan tugas pimpinan DPRD sementara.

“Ya dilihat saja apa kewenangan pimpinan DPRD sementara,”tandas Anis.

Selain persoalan kewenangan pimpinan DPRD sementara, Anis mengatakan syarat agar hak angket disetujui juga cukup berat.

Usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri 3/4 dari jumlah anggota, serta separuh lebih satu diantara yang hadir harus setuju.

Hanya saja, Anis enggan berkomentar lebih lanjut terkait peluang apakah nantinya paripurna persetujuan hak angket bisa mencapai kuorum yang ditentukan atau tidak.

“Itu persoalan nanti. Yang jelas, untuk saat ini soal hak angket menurut saya bukan bagian dari kewenangan pimpinan sementara,”tandasnya.

Baca juga:

DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket untuk Pj Bupati, Usut Ketidaknetralan dalam Pilkada

Lebih lanjut, Anis menyebut, bahwa dirinya sebagai anggota Fraksi Partai Golkar tidak ikut menandatangani surat usulan hak angket tersebut.

Dan kemungkinan anggota Fraksi Partai Golkar lainnya juga tak ikut menandatangani usulan hak angket tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 31 anggota DPRD Kudus dari 5 fraksi resmi menandatangani usulan pengajuan hak angket atas dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Kudus dalam Pilkada.

Superiyanto, Ketua Fraksi PAN-Nasdem mengatakan ada dugaan Pj Bupati melakukan kebijakan atau hal-hal lain yang cenderung menguntungkan paslon nomor 02 Hartopo-Wahib.

Selain itu, hak angket diusulkan lantaran selama menjalankan pemerintahan di Kabupaten Kudus, Pj Bupati Kudus juga tidak pernah mau berkomunikasi dengan DPRD Kudus.

“Atas hal tersebut, kami sepakat mengusulkan hak angket untuk memeriksa dan menyelidiki Pj Bupati,”tandasnya.

Saat ini, hak angket sudah diajukan ke pimpinan sementara DPRD Kudus. Nantinya, pimpinan sementara akan mengagendakan paripurna untuk melakukan persetujuan bergulirnya hak angket.

Namun, jika melihat syarat kuorum paripurna hak angket yang harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dewan, tentu akan menjadi hal yang menarik untuk dinanti.

Pasalnya, usulan hak angket ini memang diusulkan oleh anggota dewan dari parpol pendukung paslon 01 Sam’ani-Bellinda. Sementara, bagi anggota dewan dari parpol pengusung paslon nomor 02 tentu tidak akan setuju bergulirnya hak angket.

Dilihat dari komposisi, jumlah anggota DPRD Kudus dari parpol pengusung paslon 01 ada sebanyak 31 orang. Sementara, 14 orang sisanya adalah anggota dari parpol pengusun paslon 02.

Sementara, jika dilihat dari kuorum yang harus dipenuhi untuk penyelenggaraan.paripurna hak angket sebanyak 3/4 dari total 45 anggota DPRD Kudus. Artinya harus ada minimal 33 orang anggota (jika dibulatkan ke bawah) atau 34 anggota (jika dibulatkan ke atas) yang harus hadir di paripurna tersebut.

Jika kuorum sudah tercapai, baru kemungkinan besar hak angket bisa disetujui.

“Kami optimistis nanti paripurna akan kuorum. Tentu akan ada dinamika yang bisa membuat paripurna nanti bisa mencapai kuorum”kata Superiyanto.

Ali Bustomi