Sebanyak 31 anggota DPRD Kudus resmi mengusulkan digulirkannya hak angket atas ketidaknetralan Pj Bupati Kudus di Pilkada. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kudus akan menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Kudus dan sejumlah ASN dalam Pilkada Kudus 2024.

Sebanyak 31 Anggota DPRD Kudus dari 5 fraksi yang ada telah membubuhkan tandatangan untuk pengusulan hak angket tersebut, Kamis (3/10).

Berdasarkan UU MD3, hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu penggagas hak angket, Superiyanto menyampaikan kesepakatan untuk menggulirkan hak angket tersebut dilakukan setelah sejumlah anggota dewan menggelar rapat bersama.

Usai rapat, para anggota sepakat membubuhkan tandatangan untuk pengusulan hak angket.

“Usulan hak angket ini merupakan hasil kesepakatan setelah kami melakukan rapat bersama,”katanya.

Superiyanto menyatakan, hak angket digulirkan karena DPRD melihat adanya kejanggalan yang menyangkut netralitas Pj Bupati Kudus dalam Pilkada.

Menurut politikus asal Partai Nasdem tersebut, Pj Bupati disinyalir tidak netral dan cenderung untuk mendukung paslon tertentu.

“Karena DPRD mempunyai hak politik yakni hak angket, maka hal tersebut kami pergunakan untuk menyelidiki adanya ketidaknetralan Pj Bupati tersebut,”ujar Superiyanto.

Karena menurut Superiyanto, sesuai amanat Permendagri, Pj Bupati harus menjaga kenetralan saat pelaksanaan Pilkada. Dia harus menjaga agar tidak cenderung memihak ke salah satu paslon.

Tapi pada kenyataaannya, Pj Bupati Kudus justru menunjukkan indikasi memihak salah satu paslon. Hal tersebut terlihat di beberapa kejadian seperti saat konser Hari Jadi yang mengundang band Wali hingga adanya rapat antara Pj Bupati dan sejumlah ASN bersama tim sukses salah satu paslon.

Selain itu, penyelidikan dalam hak angket nanti termasuk juga soal penataan dan seleksi terbuka Jabatan Pratama Tinggi atau kepala dinas yang telah dilakukan oleh Pj Bupati.

Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Pj Bupati tidak pernah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan DPRD sama sekali.

“Dan hari ini, para pejabat hasil seleksi tersebut sudah dilantik. Sehingga, hal itu menambah keyakinan kami untuk menggulirkan hak angket,”tandasnya.

Baca juga:

Seakan Menantang Mitos, Pj Bupati Lantik Pejabat di Menara Kudus

Superiyanto menyatakan, usulan hak angket yang sudah ditandatangani oleh 31 anggota dewan tersebut akan diajukan ke pimpinan. Selanjutnya, pimpinan akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui dan kemudian membentuk Pansus hak angket.

Sementara, Wakil Ketua Sementara DPRD Kudus H Mukhasiron menyatakan siap menunggu surat usulan hak angket yang telah ditandatangani para anggota.

“Setelah surat usulan masuk ke pimpinan, kami akan melakukan rapim dan kemudian menggelar Paripurna. Jika disetujui, hak angket resmi digulirkan dan kami akan membuat Pansus,”tandasnya.

Mukhasiron mengatakan, hak angket tidak bisa dipandang remeh. Produk hak angket tersebut nantinya adalah berupa rekomendasi.

Dan karena yang menjadi target hak angket adalah Pj Bupati yang notabene adalah seorang ASN, rekomendasi dari Pansus hak angket DPRD tersebut nantinya akan dikirim ke Kemendagri.

Dan hasil keputusan DPRD tersebut wajib dijalankan sesuai amanat undang-undang.

“Termasuk kepada ASN lain yang terlibat dalam persoalan netralitas Pilkada, bisa juga nanti direkomendasikan sanksi dari Kemendagri,”paparnya.

Selain pengguliran hak angket, Pj Bupati Kudus sebelumnya juga dilaporkan ke Bawaslu Kudus terkait persoalan yang sama. Selain Pj Bupati, ada pula lima ASN lain serta satu kades yang juga dilaporkan karena dianggap langgar netralitas.

Dan saat ini, tindaklanjut atas laporan tersebut tengah dilakukan Bawaslu dengan memeriksa pelapor, saksi hingga para terlapor.

Ali Bustomi