Ilustrasi. Reka: SB.ID

Oleh Marjono

HARI-HARI hari ini musim Pilkada (pemilihan kepala daerah) semakin membuncah di langit Indonesia. Gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024 akan diikuti 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak, pada tanggal 27 November 2024.

Tentu saja, harapan bersama gelaran pesta demokasi yang bernama pilkada mesti dilakukan dengan riang gembira dan menjaga kondusivitas. Negasi perasaan atau emosi negatif yang muncul hingga menyebabkan saling bermusuhan antar satu sama lain.

Berbeda pilihan dalam Pemilu atau Pilkada adalah hal yang wajar, sehingga masyarakat tidak perlu sampai terputus tali silaturahmi dengan sesama hanya karena tidak sama pilihannya. Semuanya memiliki satu tujuan yakni agar praktik pilkada bisa menjadi sebuah wahana yang membahagiakan, juga membangun demokrasi yang Siapa pun yang terpilih pada kompetisi Pilkada, itulah putra/putri terbaik.

Jika belakangan riuh rendah calon kepala daerah sudah masuk pada tahapan kampanye, di ujung yang lain muncul secara empirik atas kotak kosong alias calon kepala daerah di satu daerah hanya muncul satu calon yang memenuhi syarat yang akan berjuang menghadapi koak kosong.

Memang kotak satu ini bukan kotak sulap, kotak pandora atau kotak wasiat, tapi sungguh kotak atau kolom kosong sebagai kotak ajaib. Menurut Komisioner KPU August Mellaz dalam jumpa pers (23/9/2024), Pilkada Serentak tahun ini diikuti oleh 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong.