BLORA (SUARABARU.ID) – Bupati Blora Arief Rohman memilih tempat untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPR) tahun 2025 di destinasi wisata Gua Terawang, Todanan.
“Saya mengucapkan selamat atas soft opening Gua Terawang Ecopark, pada tanggal 29 Desember 2024 lalu. Kegiatan hari ini (penyerahan DPA) juga sebagai bentuk dukungan sekaligus promosi wajah baru goa terawang sehingga dikenal luas oleh masyarakat dari dalam maupun luar Kabupaten Blora, dengan harapan semakin banyak wisatawan yang berkunjung kesini semakin banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sekitar,” ujar Bupati Blora.
Acara penyerahan DPA kali ini mengambil tema ‘Tahun 2025 sebagai Tahun Pendapatan’. Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Dikemukakan, nominal angka yang ada dalam APBD, nilainya tidaklah kecil. Itu adalah uang yang diamanahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah untuk bersinergi membangun dan melayani masyarakat Kabupaten Blora.
“Saya minta agar dapat dikelola dengan cermat, efisien, efektif, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek teknis maupun administratif, sesuai dengan program yang telah direncanakan,” jelas Bupati Blora.
Menurut Bupati Blora, tahapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dimulai saat DPA saya serahkan hari ini (2/1/2025) kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Blora. Oleh karena itu, ada beberapa rambu-rambu atau koridor yang harus diperhatikan oleh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
“Saya mengingatkan kepada perangkat daerah penghasil PAD agar tidak memungut pendapatan yang tidak ada dasar hukumnya atau aturannya sudah dicabut. Apabila sudah dipungut agar setor ke Kas Negara atau dikembalikan kepada pembayar pendapatan,” tegas Bupati Blora.
Bupati Blora mengingatkan pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Blora mendapatkan alokasi dana insentif fiskal, patut bersyukur atas prestasi tersebut.
“Saya harap pada tahun-tahun berikutnya Pemerintah Kabupaten Blora kembali mendapatkan alokasi dana insentif fiskal yang lebih besar daripada tahun sebelumnya,” pinta Bupati Blora.
Lebih lanjut, Bupati Blora menjelaskan, menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Blora untuk menyiapkan alokasi anggaran Makan Bergizi Sehat sebagai bentuk dukungan terhadap Program Prioritas Nasional.
Mendasari Surat Edaran Bersama Nomor: SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor: SE-1/MK.07/2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, mengamanatkan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota agar mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/ atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,Dana Alokasi Khusus Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Perangkat daerah yang, lanjut Bupati Blora, mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar terus menerus meningkatkan kinerjanya sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
“Saya tegaskan kembali DPA yang diserahkan pada hari ini merupakan dasar pelaksanaan anggaran. Untuk itu, apabila dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan atau ketidaksesuaian dengan APBD, saya minta agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan penyesuaiannya diusulkan dalam perubahan APBD,” harap Bupati Blora.
Pertahankan WTP untuk LKPD
Bupati Blora berharap Kabupaten Blora tetap mempertahankan tradisi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terutama untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
“Untuk itu, kualitas pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Blora terus ditingkatkan dari tahun ke tahun,” imbuh Bupati Blora.
Bupati Blora menyampaikan bahwa pendapatan terbesar Pemerintah Kabupaten Blora berasal dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, namun demikian, pendapatan transfer tersebut berada diluar kendali Pemerintah Daerah karena pengalokasian pendapatan transfer ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan formula yang telah ditetapkan.
“Penerimaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sangat bergantung dari penerimaan negara dan formula DAU. Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Blora harus berfokus pada upaya pengembangan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ucap Bupati Blora.