blank
Acara yang tidak biasa, penyer5ahan DPA di dalam Gua Terawang Blora. Foto: Kudnadi

Bupati Blora menambahkan penetapan target pajak dan retribusi daerah didasarkan pada data potensi pajak dan retribusi daerah, serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025.

Berkaitan dengan tema hari ini, Pemerintah Kabupaten Blora merumuskan kebijakan pendapatan daerah sesuai Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2025 diantaranya Optimalisasi penguatan pendapatan daerah dengan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha melalui memperbaiki sistem dan prosedur pelayanan pajak dan retribusi daerah berbasis Online System, Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan umum kepada masyarakat.

“Optimalisasi kinerja BUMD dalam rangka peningkatan pendapatan dan daya saing daerah. Evaluasi dan reformasi berbagai regulasi kebijakan daerah yang berpotensi menghambat efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah,” terangnya.

Selain itu, pemkab juga melakukan pendekatan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sumberdaya alam di Kabupaten Blora untuk membantu peningkatan PAD di luar dana bagi hasil yang didistribusikan oleh pemerintah pusat.

Intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Revitalisasi, optimalisasi dan inventarisasi aset-aset daerah untuk peningkatan PAD.

Senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan harapan adanya peningkatan pendapatan transfer ke daerah.

“Dengan adanya kebijakan pendapatan daerah tersebut, saya berharap kita bersama-sama melakukan inovasi dan menggunakan sumberdaya yang ada agar PAD Kabupaten Blora meningkat dan mencapai kemandirian fiskal,” tandas Bupati Blora.

Pada acara penyerahan DPA ini juga dilakukan penandatanganan pakta integritas, perjanjian kinerja kepala OPD, penandatanganan prasasti pembangunan fisik yang telah dilaksanakan pada tahun 2024, dan penyerahan hadiah ambyar pak To.

Kudnadi Saputro