blank
Upaya diversi gagal, kasus gengster anak di Karanggunung bakal berlanjut ke meja hijau. Foto: Humas

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampingi anak-anak pelaku menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan tersebut. “Kami akan terus mendampingi anak-anak pelaku selama proses hukum ini berjalan, memastikan hak-hak mereka tetap terjamin dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Firdaus.

Meski upaya diversi gagal, bukan berarti pihaknya akan menghentikan pendekatan yang lebih bersifat rehabilitatif. Laporan hasil pendampingan ini akan segera disusun dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari tugas Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai perkembangan kasus dan situasi psikologis anak-anak tersebut.

Proses ini kembali menyoroti tantangan besar dalam penerapan keadilan restoratif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Terlebih dalam perkara yang mengandung unsur kekerasan seperti ini, pihak korban sering kali sulit untuk menerima proses mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan.

Hal ini sejalan dengan kasus yang menjerat FR, MM, DR, dan IM, empat anak yang kini menghadapi ancaman hukuman berat akibat dugaan keterlibatan mereka dalam tindak kekerasan bersama.

Melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak, negara telah mengatur mekanisme diversi untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak yang tersandung kasus pidana. Namun, ketika konflik antara pihak-pihak yang terlibat begitu kompleks, opsi diversi kerap kali bukanlah solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Ini pula yang tampak dalam upaya diversi kali ini.

Ke depan, persidangan yang dijadwalkan akan menjadi babak baru bagi keempat anak tersebut. Pihak keluarga pelaku maupun keluarga korban akan kembali bertemu di hadapan Majelis Hakim untuk memperjuangkan keadilan dari sudut pandang masing-masing. Kasus ini juga akan menjadi ujian bagi penerapan prinsip keadilan anak di Semarang, yang semestinya tidak hanya mempertimbangkan hukuman, tetapi juga masa depan para anak yang terlibat.

Satu hal yang pasti bahwa proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi hak-hak anak, baik anak pelaku maupun anak korban. Hasil dari sidang mendatang akan menjadi penentu arah kehidupan keempat anak tersebut, serta memberikan pelajaran bagi penerapan diversi di masa depan.

Ning S