SEMARANG (SUARABARU.ID) – Upaya diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan beberapa Anak Berhadapan Hukum (ABH) kembali menemui jalan buntu.
Diversi yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (26/9/2024) dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB itu belum mampu menghasilkan kesepakatan diantara kedua belah pihak. Proses ini melibatkan perkara dengan tuduhan melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Kegiatan yang digelar di Ruang Diversi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkepentingan, diantaranya Hakim Anak selaku Fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan yang diwakili oleh Firdaus Adi Kurnia dan Yosy Yudha Kusuma, serta Penuntut Umum.
Tak hanya itu, anak-anak pelaku yang terlibat dan orang tua mereka, hadir dalam upaya penyelesaian kasus ini. Dari pihak korban, hadir orang tua korban yang didampingi Pekerja Sosial (Peksos) dan Penasehat Hukum anak.
Dalam pertemuan tersebut, fasilitator memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk mengemukakan pandangannya dan menyampaikan harapan akan adanya perdamaian melalui mekanisme diversi.
Seperti diketahui, diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar persidangan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan bertujuan untuk mencari solusi yang lebih mengedepankan kesejahteraan anak serta prinsip keadilan restoratif. Namun, realitas di lapangan sering kali jauh lebih kompleks dari sekadar harapan.
Setelah mendengarkan keterangan dari pihak keluarga pelaku maupun keluarga korban, suasana pertemuan tersebut berubah menjadi semakin emosional. Pihak keluarga korban masih menyimpan rasa sakit atas insiden yang terjadi, sementara keluarga pelaku berusaha untuk menawarkan permintaan maaf dan bentuk tanggung jawab lain sebagai bagian dari niat baik untuk menempuh jalur damai. Sayangnya, harapan untuk mencapai kesepakatan tersebut tak terwujud. Keluarga korban menolak tawaran diversi dengan tegas, menandakan bahwa kasus ini akan terus berlanjut ke proses peradilan formal.