blank
Korban penganiayaan Nur Tri Cahyanti, saat melaporkan kasusnya ke Unit PPA Polres Jepara didampingi suami dan Ketua Kawali Jepara, Aditya. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan bernama Nur Tri Cahyanti, penduduk RT 04/ RW 03 Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji akhirnya melaporkan pasangan suami istri A dan N yang telah menganiaya hingga ia mengalami patah tulang hidung, ke Polres Jepara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (16/9-2024) sehabis korban melakukan shalat  mahrib di kamar pribadinya. “Pasangan suami istri itu masuk ke kamar dan kemudian N, istri A  menjambak rambut saya. Tentu saja saya mencoba untuk membela diri. Tiba – tiba, suaminya memukuli wajah saya hingga  berdarah,” ujar Nur saat ditemui di Mapolres Jepara usai melaporkan peristiwa yang dialaminya, Selasa 17 September 2024. Saat melaporkan kasus yang menimpanya  Nur  didampingi suami dan Ketua Kawali Jepara Aditya

Nur Tri Cahyanti menjelaskan, setelah dianiaya pasangan suami istri tersebut, ia  segera lapor  ke Petinggi Desa Mambak, Hadi Prayitno dan kemudian menyarankan untuk segera  berobat ke rumah sakit dan juga meminta visum. “Kami segera  ke rumah sakit dan kemudian boleh  rawat jalan,” ujarnya.

Namun karena kondisinya semakin  melemah, usai melaporkan kasusnya ke Polisi, Nur kemudian dibawa suaminya kembali ke RSI Sultan Hadirin. “Setelah di rontgen, ternyata tulang hidung bagian kanan saya patah, hingga harus rawat inap” ujar Nur saat dihubungi SUARABARU.ID Rabu (18/9-2024).  Saya diminta operasi, tetapi takut, ujarnya.

Kasus penganiayaan ini diduga  bermula dari  hutang yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut kepada korban yang tidak juga di kembalikan, walaupun telah lebih satu tahun

Korban kini dirawat  di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara sejak Selasa (17/9-2024) setelah sebelumnya sempat melaporkan kasus penganiayaan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yoriso Prabowo yang dihubungi SUARABARU.ID membenarkan bahwa korban telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.

Hadepe