Sejumlah mahasiswa MH USM menjalani ujian proposal tesis, yang juga diikuti tiga orang dokter. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sejumlah mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM), menjalani ujian proposal tesis. Ujian dilakukan di kampus Pascasarjana USM, yang ada di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Semarang, Kamis (29/8/2024).

Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs H Adv Kukuh SA BA SSos SH MM MH mengatakan, ujian proposal tesis itu dilaksanakan secara offline. Ujian diikuti mahasiswa Magister Hukum USM Angkatan XVII, dari berbagai disiplin ilmu. Bahkan di antara mereka ada mahasiswi yang sudah bergelar S2, dan dokter spesialis.

Ujian proposal tesis saat ini terasa istimewa, karena ada mahasiswi yang sudah S2 dan dokter spesialis. Mereka tetap tekun dan semangat belajar hukum di Magister Hukum USM. Mahasiswi itu adalah, Ayu Melati Ratuningnagari AK SSTP MM, dan dr Niken Astuti Sp KFR FIS Qum dan dr Dwi Septiani SpDVE.

BACA JUGA: BBPJT Kembali Gelar Uji Coba Instrumen UKBI Adaptif Merdeka di Semarang, Ada 40 Peserta dari Berbagai Profesi

Disamping itu, ada juga yang berprofesi sebagai advokat, Polwan, dan Direktris PT yang bergerak di bidang jalan, jembatan, gedung, perumahan, dan lain lain.

Kukuh menambahkan, Ayu Melati Ratuningnagari AK SSTP MM, adalah seorang ASN alumni IPDN dan S2 MM USM, yang kini bekerja di Pemprov Jawa Tengah, yang meneliti tentang ‘Analisis Yuridis Permendagri No 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa yang terkena Pembangunan Jalan Tol di Jawa Tengah’.

Adapun dokter Niken Astuti SpKFR FIS Qum bekerja di RS Elizabet Semarang, meneliti tentang ‘Perlindungan Hukum terhadap Profesi Dokter atas Tindak Aborsi Korban Perkosaan Ditinjau dari UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan’.

BACA JUGA: Pasangan Bowo-Suwardi Naik Andong ke KPU Daftar Pilkada Sragen, Diantar  Orang Tua dan Massa Ribuan Orang

Sedangkan dokter Dwi Septiani SpDVE meneliti tentang ‘Pengawasan Pemerintah terhadap Pendirian Klinik Kesehatan Berdasarkan Permendagri No 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Dokter Spesialis Kulit, Kelamin dan Kecantikan itu, saat ini bekerja di RS Padangan, Kabupaten Blora.

Mereka mempertahankan proposalnya di depan penguji, seperti Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum dan Dr Sugianto SH MKn, dengan dibantu Sekretaris Evi SE MM.

Riyan