Kasi Pidsus Kejari Kudus Dwi Kurnianto menunjukkan barang bukti yang disita dari Disnaker Perinkop UKM. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada Disnaker Perinkop UKM Kudus menjadi penyidikan.

Hal ini dilakukan Kejari setelah mendapati bukti-bukti awal adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pengurukan lahan SIHT tersebut.

Dalam keterangan persnya yang dilakukan usai penggeledahan Kantor Disnaker Perinkop UKM, peningkatan status penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M 3.18/Fd.1/06/2024.

Dalam proses ini, Kejari telah memanggil enam saksi untuk diperiksa. Selain itu, Kejari juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen proyek pengurukan lahan SIHT dari Kantor Disnaker Perinkop UKM.

Baca Juga:

Breaking News: Kejari Kudus Geledah Kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus

“Jadi, setelah pemeriksaan saksi, kami juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, hp, flasdisk serta barang bukti lain yang diperlukan dalam penyidikan,”kata Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidsus Dwi Kurnianto, Senin (19/8).

Terkait konstruksi kasus ini, disampaikan bahwa proyek pengadaan tanah urug untuk lahan SIHT Jekulo yang dilakukan Disnaker Perinkop UKM terdapat indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.

Pada proyek tersebut terdapat pekerjaan berupa pengurukan tanah dengan volume 43.223 meter kubik.

Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 163 488 000 00 dengan harga satuan sebesar Rp. 212.000.00

Oleh direktur tersebut pekerjaan tersebut di subkonkan / dikerjasamakan dalam penyelesaiannya kepada sesorang berinsial SK dengan nilai kontrak / kerjasama sebesar 4.041.350.500,00 (harga satuan 93 500.00) tanpa sepengetahuan PPK.

Kemudian oleh SK disubkonkan / penyelesaianya dikenasamakan kepada AK sebesar Rp. 3.112.056.000,00 (harga satuan 72.000,00) tanpa sepengetahuan PPK

“Namun, ditemukan fakta bahwa material tanah urug yang dipergunakan ternyata tidak berasal dari Kuwari sebagaimana disebutkan dalam surat dukungan,”katanya.

Atas hal tersebut Kejari pun melakukan penyidikan untuk mengusut adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Dwi Kurnianto juga membenarkan bahwa sesuai hasil audit BPK, Disnaker Perinkop UKM diwajibkan melakukan pengembalian akibat tanah urug yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Namun, Kejari juga akan mendatangkan tenaga ahli sendiri untuk menghitung ulang potensi kerugian negara yang terjadi.

“Jadi, untuk berapa kerugian negara yang ada, masih menunggu hasil dari tenaga ahli,”tandasnya.

Kejari sendiri kini sudah memeriksa enam saksi yakni Kepala Disperinkop UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati, serta pihak rekanan perencanaan maupun pelaksana.

Informasi yang ada, Rini telah menjalani pemeriksaan mulai Senin(19/8) pukul 09.00 WIB. Rini sempat dibawa Kejari ke Kantor Disnaker Perinkop UKM untuk penggeledahan.

Setelah itu Rini kembali menjalani pemeriksaan lagi di Kantor Kejari. Informasinya, Rini baru diperbolehkan pulang setelah petang.

“Untuk penetapan tersangka, masih menunggu perkembangan lebih lanjut,”tandasnya.

Ali Bustomi