Kemenkumham kembali raih Opini WTP ke-15 (26/7/2024). Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2023. Predikat ini diberikan oleh Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jumat (26/7/2024).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham ini digelar di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal serta disiarkan secara virtual diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, para Kepala Divisi, Kabag Umum Anton Tri Oktabiono, Kasubbag Pengelola Keuangan dan BMN Maria Titik S..

Atas capaian prestasi ini, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan apresiasi atas peran dan prestasi Kemenkumham dalam melaksanakan tugas fungsi.

Nyoman menegaskan, pada tahun 2023, Kemenkumham telah meraih opini WTP sebanyak 15 kali berturut-turut. Nyoman juga menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang lebih baik ke depan, memastikan perencanaan sesuai dengan organisasi, dan penggunaan anggaran yang tidak hanya berfokus pada tujuan utama organisasi, tetapi juga melihat peluang-peluang di masa depan.

Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dengan baik. Ia berharap sinergi ini dapat terus terjaga secara berkesinambungan. “Terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI atas kerja sama dan sinergitas yang terjalin baik. Semoga sinergi ini dapat terus terjaga secara berkesinambungan,” ujar yasonna.

Menkumham kepada seluruh jajaran menekankan pentingnya Implementasi Sistem Pengendalian Intern yang Efektif serta menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

“Langkah-langkah peningkatan Pengelolaan Keuangan dan BMN yang harus dilakukan diantaranya, kecermatan dan konsistensi dalam pengawasan serta pengendalian, Sistem Pengendalian Internal di setiap unit kerja, Penerbitan dan Pengawasan atas penatausahaan persediaan dan aset, Penyetoran ke Kas Negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan, Koreksi data laporan Keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, Pemahaman dan Kepatuhan para pengelola keuangan dan BMN, serta Koordinasi dengan Pihak Internal maupun Eksternal,” tutur Menkumham RI.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng berharap, jajarannya terus meningkatkan kinerja lebih baik lagi, serta dalam pembuatan laporan keuangan sesuai dengan tata nilai PASTI.

“Setiap temuan harus ditindaklanjuti segera. Kedepan harus dapat kita hindari. WTP yang kita dapat ini bukan sebuah prestasi, tetapi kewajiban kita dalam mengelola anggaran negara yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Ning S