blank
Sejumlah Kades secara simbolis siap menerima SIPD dari Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seluruh perangkat desa di Wonosobo kini sudah secara resmi memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai nomer identitas mereka.

NIPD tersebut dilaunching Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan disaksikan jajaran Forkompimda setempat di Alun-Alun usai acara puncak Hari Jadi ke-199 Kabupaten Wonosobo.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Harti, Jum’at (26/7/2024), menjelaskan terkait apa itu NIPD dan manfaatnya bagi perangkat desa.

“Keberadaan NIPD ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa yang ada di Wonosobo. Mereka kini sudah secara legal formal memiliki nomer induk,” katanya.

Dalam NIPD memuat database masing-masing perangkat desa. Hal dimaksudkan untuk lebih memudahkan dalam pendataan administrasi perangkat desa.

“NIPD menjadi salah satu kreatifitas inovasi dari teman-teman perangkat desa yang jadi identitas mereka. NIPD dasarnya Peraturan Bupati Wonosobo,” jelasnya.

Bentuk Regulasi

blank
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonosobo, Harti. Foto : SB/Muharno Zarka

Menurut Harti, selama ini data perangkat desa di daerahnya belum tertata dengan baik. Jika perangkat desa mengalami masalah belum ada regulasi atau aturan untuk melindungi mereka.

Seluruh perangkat desa, imbuh dia, mulai Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus), termasuk Kepala Desa (Kades) akan mendapat NIPD.

“Jadi hak dan kewajiban mereka diatur resmi. Seperti layaknya Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu untuk lebih memudahkan tata kelola kepegawaian di tingkat desa,” jelasnya.

Harti berharap setelah diberlakukan NIPD tersebut, data terkait perangkat desa di seluruh Wonosobo bisa lebih jelas. Status perangkat desa juga resmi dan formal dengan NIPD.

Selain itu, data ini juga bisa menjadi basis pemerintah daerah untuk bisa melihat sejauh mana perangkat desa ini bisa berkontribusi terhadap layanan yang ada di desa. Setelah ber-NIPD perangkat desa harus lebih profesional.

“Ketika sudah ada NIPD itu, jadi betul-betul identitas mereka adalah perangkat desa. Selanjutnya untuk lebih memberi kepastian terkait dengan masa pensiun mereka,” tandasnya.

Muharno Zarka