Presiden Joko Widodo meluncurkan Golden Visa Indonesia (25/7/2024). Foto: Humas

Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk golden visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang mengikuti kegiatan peluncuran Golden Visa berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan. Menurutnya, semua hal itu akan memberi pengaruh yang luas untuk negara mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya.

“Semoga layanan Golden Visa dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, khususnya di Jawa Tengah,” ujarnya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto.

Ning S