Presiden Joko Widodo meluncurkan Golden Visa Indonesia (25/7/2024). Foto: Humas

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa Indonesia, Kamis (25/7/2024). Pemerintah mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. Dalam acara yang digelar di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong. “Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent,” kata Jokowi.

“Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” ujarnya.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa yang resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional.

“Melalui kebijakan Golden Visa semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional. Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora Indonesia untuk datang berkontribusi dan turut serta membangun Indonesia,” kata Yasonna dalam sambutannya pada peluncuran Golden Visa.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.