SEMARANG (SUARABARU.ID)– Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003, merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara, sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan Mahkamah AGung (MA). MK juga sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, disamping Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan Dr Nalom Kurniawan SH MH, Peneliti dan Asisten Ahli Hakim Agung MK, saat menerima mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM), yang melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di MK, baru baru ini.
Menurut Nalom, MK merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara, bersama dengan MA. Lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman. MK pun berhak mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa hal, seperti menguji UU terhadap UUD.
BACA JUGA: 85 Mahasiswa FTP USM Ikuti Pelatihan di PT Sriboga
”Selain itu juga, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi yang mewakili Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT, didampingi Kaprodi S2 Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH memberikan apresiasinya, karena MK telah menerima KKL Mahsiswa S2 MH USM, dengan sangat baik dan ramah.
Disampaikan juga oleh Kaprodi MH USM, Dr Kukuh Sudarmanto, KKL ini dimaksudkan untuk melatih daya nalar kritis dan logis seorang kandidat MH, ketika usai menerima teori di bangku kuliah selama tiga semester.
BACA JUGA: Pelaku Curas di Wonosobo Lukai dan Bawa Kabur Motor Korban
”Kami berharap, setelah diwisuda sebagai Magister Hukum nanti, mereka menjadi kader pemimpin di Negara Indonesia yang kapabel, berintegritas, santun dan berdedikasi tinggi pada bangsa dan negara,” harapnya.
Disebutkannya, KKL di MK ini sangat penting. Karena para mahasiswa bisa langsung melihat, mendengar, mencocokkan data dan informasi yang selama ini diperoleh dari media, para narasumber, opini maupun berita-berita yang cukup gaduh dan menimbulkan atensi masyarakat.
Riyan