WONOSOBO(SUARABARU.ID)-BSS (15), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masih terhitung di bawah umur berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Wonosobo dan Polsek Sukoharjo di wilayah hukum setempat.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH dalam konferensi pers di Mapolres, mengungkapkan kasus curas tersebut terjadi pada Minggu (30/6) pukul 21.00 WIB di wilayah Jembatan Gantung Timbang Mergosari Sukoharjo Wonosobo.
“Baik pelaku BSS maupun korban AWI (14), sama-sama masih di bawah umur. Keduanya sebenarnya berteman saat sekolah. Pelaku merupakan drop out dari sebuah sekolah menengah dan korban kini masih sekolah di tempat yang sama,” katanya.
Pelaku, ungkap Kasatreskrim, mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena kesal dan dendam akibat telah dikeluarkan dari sekolah atas laporan yang disampaikan korban pada pihak sekolah.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Wonosobo. Pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan kasus curas yang dialami anaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada, paha dan punggung.
“Karena mengalami luka tusuk, korban sempat dirawat di RSUD KRT Soetjonegoro. Sepeda motor milik korban juga sempat dibawa lari pelaku dan kini jadi barang bukti di kepolisian,” terangnya.
Tusuk Dada
Disebutkan Kasatreskrim, kronologi kejadian, pada Minggu 30 Juni 2024 malam hari, keduanya berboncengan sepeda motor menuju Timbang Mergosari Sukoharjo. Tapi di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan ingin buang air kecil. Korban menghentikan sepeda motor di pinggir jalan.
“Pelaku ternyata tidak kencing, tapi malah mengeluarkan pisau dari sakunya dan menusukan ke bagian dada, paha serta punggung korban. Mendengar korban merintih kesakitan, pelaku mendorong ke Jembatan Gantung Proyek hingga korban jatuh ke bawah jembatan,” paparnya.
Setelah itu, kisah Kasatreskrim, pelaku pergi sembari membawa sepeda motor milik korban. Pelaku dendam pada korban karena pernah dilaporkan membolos sekolah sebelum jam pelajaran selesai.
“Padahal aksi mbolos sekolah, berdasarkan pengakuan pelaku, juga dilakukan korban secara bersama-sama. Pelaku selama ini kerap melakukan tindakan melanggar tata tertib sekolah sehingga terpaksa drop out,” terangnya.
Akibat perbuatan curas tersebut, pelaku didakwa melanggar 365 KUHP perihal tindak pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam hukuman paling lama 9 tahun. Barang bukti berupa pisau, sepeda motor korban, handphone dan beberapa pakaian diamankan di kepolisian.
“Kami menghimbau kepada orang tua yang punya buah hati masih berada di bawah umur untuk senantiasa mengawasi dengan ketat. Jangan sampai anak-anak tersangkut masalah hukum karena melakukan tindakan pidana kriminal,” tegasnya.
Muharno Zarka